Polri mengungkap dugaan praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar di sejumlah wilayah Indonesia. Pembakaran diduga dilakukan untuk menekan biaya operasional sebelum lahan digunakan untuk perkebunan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, mengatakan modus tersebut ditemukan dalam penanganan perkara karhutla di sembilan Polda.
>>> PLN Terima Penghargaan dari Wali Kota Jakarta Barat atas Dukungan Pencegahan Kebakaran
Pembakaran sengaja dilakukan karena dinilai lebih murah dibanding metode lain.
“Rata-rata modus operandi pada sembilan Polda tersebut, sebagian besar digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” kata Irhamni dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu, 23 Agustus 2026.
Pola pembakaran lahan juga ditemukan di Kalimantan Barat.
Di wilayah tersebut, terdapat lahan yang dibakar seluas sekitar dua hektare oleh masyarakat untuk membuka area perkebunan secara lebih cepat dan murah, terutama saat musim kemarau dengan kondisi lahan kering.
“Modus operandinya adalah 2 hektar, 2 hektar dibakar oleh masyarakat dan pembakaran ini tentunya sangat merugikan masyarakat yang lain,” ujarnya.
Irhamni menegaskan, dugaan pembukaan lahan dengan cara dibakar menjadi perhatian pihaknya karena kebakaran dapat meluas dan menimbulkan dampak bagi masyarakat sekitar, termasuk asap yang merugikan warga yang tidak terlibat.
>>> Kader Demokrat Diingatkan: Pemilu 2029 Sudah Dekat, Jangan Lengah
Polisi telah menerbitkan sekitar 89 laporan terkait perkara karhutla di sembilan Polda. Sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan.
“Karena apa?
Mereka yang melakukan pembakaran tentunya mendapatkan keuntungan, tetapi hal tersebut justru merugikan warga masyarakat yang lain, terutama asap ataupun dampak-dampak kebakaran lainnya,” ucapnya.
Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran dan pembukaan lahan.
Barang bukti tersebut meliputi korek api, botol berisi bahan bakar, jeriken solar, parang, kapak, cangkul, kayu bekas terbakar, sampel tanah terbakar, chainsaw, polybag, dan bibit sawit.
>>> Habibi Arafat: Investasi di Pandeglang Kunci Kurangi Pengangguran
Menurut Irhamni, seluruh barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara yang ditangani penyidik.