Jerat Hukum Berlapis: Ancaman 12 Tahun Penjara
Kepala Unit Penegakan Hukum Satlantas Polrestabes Surabaya, Iptu Sulthon, menegaskan bahwa polisi tidak akan main-main dalam menindak kasus ini. Kelalaian yang berujung maut serta tindakan melarikan diri menjadi atensi khusus.
"Terduga pelaku yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas nama ENR mengendarai Mitsubishi Outlander warna putih dengan kondisi tidak berkonsentrasi hingga menabrak taksi listrik yang terparkir di Jalan Taman Apsari," konfirmasi Iptu Sulthon.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ENR kini terancam dengan konstruksi pasal berlapis yang sangat berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):
- Pasal 310 Ayat (4): Tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 juta.
- Pasal 311: Tentang kesengajaan mengemudi dalam kondisi membahayakan (akibat pengaruh alkohol), dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
- Pasal 312: Tentang tindakan melarikan diri dari lokasi kecelakaan tanpa memenuhi kewajiban, dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun penjara.
Pelajaran Berharga bagi Pengguna Jalan
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh masyarakat Surabaya dan Jawa Timur. Kombinasi antara konsumsi alkohol dan mengemudi adalah resep bencana. Selain mempertaruhkan nyawa sendiri, pengemudi mabuk juga menjadi ancaman mematikan bagi pengguna jalan lain yang tidak bersalah.
Hingga berita ini diturunkan pada Selasa, 25 Agustus 2026, ENR masih ditahan di Polrestabes Surabaya untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara pihak keluarga korban tengah mengurus proses pemakaman dan pendampingan hukum.