Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok menggagalkan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan.
Pengungkapan ini terjadi saat petugas melakukan wawancara rutin terhadap seorang pemohon paspor.
Kepala Kantor Imigrasi Depok, Irvan Triansyah, menyatakan petugas mencurigai ketidaksesuaian keterangan yang disampaikan pemohon. Kecurigaan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
"Petugas kami menemukan adanya ketidaksesuaian keterangan yang kemudian ditindaklanjuti melalui pendalaman," ujar Irvan dalam keterangan resminya, Selasa, 25 Agustus 2026.
Dari pendalaman awal, pemohon diduga kuat akan diberangkatkan ke Tiongkok melalui pola perekrutan berkedok pernikahan.
Irvan menegaskan, "Kami menduga kasus tersebut mengarah pada adanya pola perekrutan melalui tawaran pernikahan yang berpotensi berkaitan dengan TPPO."
>>> Viral! Uang Rp1,2 Miliar Vilmei Ditilep Karyawan Sendiri, Seberapa Kaya Konten Kreator Ini?
Atas temuan ini, Imigrasi Depok berkoordinasi dengan Polres Metro Depok untuk penanganan hukum lebih lanjut. Irvan menekankan pentingnya ketelitian petugas di baris terdepan pelayanan keimigrasian.
Pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pernikahan, pekerjaan, atau janji manis ke luar negeri dengan iming-iming uang.
Modus semacam ini berisiko tinggi mengarah pada eksploitasi dan perdagangan manusia.
"Kantor Imigrasi Depok berkomitmen memperkuat pengawasan keimigrasian sebagai bagian dari upaya pencegahan TPPO dan perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia," kata Irvan.
Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, belum memberikan respons saat dikonfirmasi terkait tindak lanjut koordinasi kasus tersebut.