unique visitors counter
⌂ Beranda News Hakim Federal Batalkan Larangan Visa Era Trump yang Berlaku untuk 75 Negara
News

Hakim Federal Batalkan Larangan Visa Era Trump yang Berlaku untuk 75 Negara

Hakim Federal Batalkan Larangan Visa Era Trump yang Berlaku untuk 75 Negara
Hakim Federal Batalkan Larangan Visa Era Trump yang Berlaku untuk 75 Negara
A A Ukuran Teks16px

Seorang hakim federal di New York membatalkan kebijakan era Trump yang menghentikan pemrosesan visa dari 75 negara, termasuk Afghanistan, Iran, Rusia, dan Somalia.

Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Menteri Luar Negeri Marco Rubio dan menargetkan negara-negara yang warganya dianggap berpotensi membutuhkan bantuan publik di Amerika Serikat.

>>> Tim SAR Gabungan Evakuasi Jenazah Ahmad Zaki dengan Helikopter

Putusan Hakim

Hakim Distrik AS Jeannette Vargas, yang ditunjuk oleh mantan Presiden Joe Biden, membatalkan kebijakan itu pada Jumat karena dianggap 'bertentangan dengan hukum dan melampaui wewenang hukum'.

Vargas menegaskan bahwa Rubio melampaui wewenangnya dengan mengeluarkan kebijakan yang 'bertentangan dengan Undang-Undang Imigrasi dan Kewarganegaraan'.

Menurutnya, kebijakan itu mewajibkan penolakan visa bagi pelamar yang memenuhi syarat tanpa dasar hukum.

Peran Petugas Konsuler

Vargas juga menyoroti bahwa kebijakan tersebut melemahkan persyaratan kongres yang menempatkan petugas konsuler sebagai garda terdepan dalam keputusan visa.

Kongres memberikan wewenang eksklusif kepada petugas konsuler untuk menentukan kelayakan visa berdasarkan kriteria spesifik yang diatur dalam undang-undang.

Kebijakan yang secara kategoris melarang penerbitan visa imigran berdasarkan kewarganegaraan pemohon merupakan pengabaian langsung terhadap skema hukum tersebut.

Kebijakan ini digugat oleh dua organisasi nirlaba dan 11 individu, termasuk enam orang yang anggota keluarganya ditolak visanya.

Lima lainnya berada di luar negeri dan telah mengajukan petisi berbasis pekerjaan untuk datang ke AS.

Anna Gallagher, direktur eksekutif CLINIC, salah satu penggugat, menyambut baik putusan ini karena kasus ini pada intinya tentang menjaga keluarga tetap bersama.

Dia menambahkan bahwa ajaran sosial Katolik menyerukan untuk menjunjung tinggi martabat setiap orang dan mengakui keluarga sebagai fondasi masyarakat.

Penggugat lain, African Communities Together, menyebut putusan ini sebagai 'kemenangan besar bagi supremasi hukum'.

📰 Update Terbaru