Seorang perwira menengah Polri berpangkat Komisaris Besar (Kombes) berinisial F dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh investor asal Malaysia.
Laporan tersebut terkait dugaan penipuan dan penggelapan investasi pertambangan emas senilai Rp58,5 miliar.
>>> Hilang Sejak Selasa, Polsek Cinere Sebar Informasi Remaja 14 Tahun
Laporan resmi diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026. Nomor registrasi yang tercatat adalah LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kuasa hukum investor, Bagas Pangestu Pribadi dari Negeri Sembilan Law Firm, membenarkan laporan tersebut. Terlapor disangkakan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula pada pertengahan Mei 2025 ketika klien Bagas diperkenalkan kepada Kombes F. Saat itu, F mengaku sebagai anggota Polri aktif di lingkungan Mabes Polri.
Pengakuan tersebut membuat korban yakin untuk menyetorkan modal.
F kemudian menawarkan investasi tambang emas di Sulawesi Utara dengan iming-iming jaminan keamanan operasional dan pengurusan legalitas tambang.
Korban beserta sejumlah saksi sempat meninjau langsung lokasi tambang pada 17–18 Mei 2025.
>>> Gasak Emas Rp77 Juta, Pemuda di Depok Beli iPhone 17 Pro dan Motor
Bagas menegaskan, kliennya yang merupakan warga negara asing tidak memahami sistem hukum dan perizinan tambang di Indonesia.
"Pengakuan F sebagai anggota Polri menjadi dasar utama korban percaya," ujar Bagas dalam keterangan resmi, Sabtu, 22 Agustus 2026.
Rincian Aliran Dana
Penyerahan dana investasi dilakukan bertahap dari Mei hingga Oktober 2025 untuk beberapa titik tambang atau pit.
Rinciannya: pada 22 Mei 2025, korban mentransfer 1.593.021 USDT atau setara Rp26 miliar untuk pit dua dan tiga.
Kemudian pada 17–19 Juni 2025, disetorkan Rp13 miliar untuk pit lima. Lalu pada 2, 4, dan 7 Oktober 2025, total Rp19,5 miliar untuk pit enam.
Total aliran dana yang sudah diserahkan mencapai Rp58,5 miliar.
>>> Hemat Air Saat Musim Kemarau: 8 Kebiasaan yang Bisa Dimulai dari Rumah
Permasalahan muncul ketika janji penyelesaian perizinan dan legalitas tambang yang diklaim selesai dalam dua hingga tiga bulan tak kunjung terealisasi.
