Pemerintah Korea Selatan berencana mengaktifkan kembali Komisi Investigasi Aset Kolaborator Pro-Jepang pada Desember mendatang. Langkah ini membuka peluang penyelidikan hingga penyitaan kekayaan keluarga aktris Ha Young.
Wacana tersebut mencuat setelah dugaan kepemilikan tanah luas oleh kakek buyut Ha Young di era kolonial dibawa ke sidang Majelis Nasional Korea Selatan.
>>> Ruben Onsu Minta Maaf dan Siap Bertanggung Jawab atas Kasus Dugaan Penipuan Rp3,5 Miliar
Rekam Jejak Kakek Buyut Ha Young
Dalam rapat Komite Hukum dan Kehakiman Majelis Nasional, anggota parlemen Park Eun-jung membeberkan rekam jejak Ahn Sang-ho, kakek buyut Ha Young.
Berdasarkan dokumen Registrasi Survei Tanah periode 1910-an, Ahn tercatat sebagai tuan tanah besar yang menguasai lahan seluas 2.700 pyeong atau sekitar 8.900 meter persegi di kawasan Gunpo dan Stasiun Anyang, Provinsi Gyeonggi.
Park Eun-jung mengatakan kekayaan tersebut dikumpulkan Ahn sebagai tuan tanah di era pendudukan Jepang, bukan murni dari profesinya sebagai dokter.
Nama Ahn juga tercatat pada 1916 sebagai anggota dewan pengurus Daejeong Chinmokhoe, organisasi bentukan Pemerintah Kolonial Jepang.
"Meskipun nama yang bersangkutan sempat terlewat dari daftar resmi di masa lalu, kekayaan hasil kolaborasi tersebut harus dapat diusut dan disita kembali oleh negara secara menyeluruh," ujar Park Eun-jung di hadapan Wakil Menteri Kehakiman Lee Jin-soo.
Meski nama Ahn belum masuk daftar resmi pelaku tindakan anti-nasional dan lahannya telah ditransfer ke negara pada 1983, Park menegaskan UU Khusus yang baru memungkinkan komisi mengkaji ulang tingkat keterlibatan, peran, hingga imbalan yang diterima tokoh era kolonial.
Pemicu Kontroversi
Penyelidikan atas silsilah keluarga Ha Young dipicu pernyataan sang aktris dalam program televisi pada 7 Agustus lalu.
