Ancaman Hukuman Berat Menanti
Atas perbuatannya, ALSU kini harus mendekam di balik jeruji besi. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis yang menunjukkan keseriusan penanganan kasus infanticide (pembunuhan bayi oleh ibu kandungnya).
ALSU dijerat dengan Pasal 460 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan bayi oleh ibu yang dilakukan karena takut ketahuan telah melahirkan di luar nikah. Selain itu, ia juga diancam dengan Pasal 80 ayat (3) dan (4) jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Catatan Merah: Pentingnya Edukasi dan Ruang Aman
Kasus yang menimpa ALSU ini bukanlah kasus pertama di Indonesia. Banyak mahasiswi atau perempuan muda yang mengambil jalan pintas nekat akibat ketiadaan support system. Ketakutan akan stigma masyarakat, ancaman putus kuliah, hingga rasa malu kepada orang tua sering kali menjadi pemicu utama.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi berbagai pihak, mulai dari institusi pendidikan, keluarga, hingga masyarakat, untuk lebih terbuka dalam membahas edukasi kesehatan reproduksi. Selain itu, pentingnya menyediakan ruang aman (safe space) dan konseling bagi perempuan yang mengalami kehamilan tidak diinginkan sangat diperlukan agar tragedi serupa tidak lagi terulang di masa depan.
Hingga berita ini diturunkan pada Selasa (26/8/2026), ALSU masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Polrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.