unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Tragedi di Kamar Kos Surabaya: Mahasiswi Diduga Bunuh Bayi Baru Lahir, Awali dari Rasa Takut dan Pacar yang Menghilang
News

Tragedi di Kamar Kos Surabaya: Mahasiswi Diduga Bunuh Bayi Baru Lahir, Awali dari Rasa Takut dan Pacar yang Menghilang

Tragedi di Kamar Kos Surabaya: Mahasiswi Diduga Bunuh Bayi Baru Lahir, Awali dari Rasa Takut dan Pacar yang Menghilang
Berita • Instagram
A A Ukuran Teks16px

Dinding kamar kos di Jalan Gubeng Kertajaya 9E, Surabaya, seolah menjadi saksi bisu atas sebuah tragedi kelam yang merenggut nyawa bayi tak berdosa. Kasus kehamilan di luar nikah yang berujung pada tindakan nekat kembali mengguncang Kota Pahlawan.

Kali ini, polisi harus mengamankan ALSU (24), seorang mahasiswi yang diduga tega membunuh bayi yang baru saja ia lahirkan sendirian di dalam kamar kosnya. Peristiwa memilukan ini menjadi catatan merah sekaligus peringatan keras mengenai fenomena "gunung es" kehamilan di luar nikah yang kerap berakhir tragis akibat ketiadaan dukungan dan rasa takut yang berlebihan.

Kronologi Penemuan: Tangisan Bayi dan Pintu yang Terkunci

Tragedi ini bermula pada Rabu, 5 Agustus 2026. Ibu kos berinisial IA (52) tengah beristirahat ketika telinganya menangkap suara tangisan bayi yang merintih dari dalam kamar ALSU. Kejanggalan pun muncul, mengingat ALSU diketahui tinggal seorang diri dan tidak memiliki bayi.

Karena pintu kamar ALSU terkunci rapat dari dalam, kecurigaan ibu kos semakin memuncak. IA pun meminta bantuan seorang saksi berinisial TSW untuk mendobrak paksa pintu kamar tersebut.

"Setelah pintu berhasil dibuka, pelapor masuk dan menemukan ALSU beserta seorang bayi baru lahir tergeletak atau tidur tanpa alas di lantai kamar," ujar Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, saat dikonfirmasi pada Senin (24/8/2026).

Melihat kondisi bayi yang memprihatinkan dan tergeletak telanjang di lantai, IA yang panik segera membawa ALSU dan bayi tersebut ke RSUD Haji Surabaya untuk mendapatkan pertolongan medis darurat. Namun, nasib berkata lain. Setibanya di rumah sakit, tim medis memastikan bayi malang tersebut sudah meninggal dunia.

Mengetahui fakta tersebut, pihak rumah sakit dan ibu kos langsung melapor ke Polrestabes Surabaya. Polisi bergerak cepat menyelidiki lokasi kejadian (TKP) dan mengamankan ALSU sebagai tersangka.

Barang Bukti dan Latar Belakang Pendidikan Tersangka

Dari dalam kamar kos yang menjadi TKP, polisi menyita sejumlah barang bukti yang mengindikasikan adanya proses persalinan yang dilakukan secara diam-diam dan tidak standar. Barang bukti tersebut meliputi:

  • 1 buah seprai bernoda darah.
  • 1 buah karpet bulu berwarna merah yang diduga digunakan sebagai alas melahirkan.
  • 1 kotak gunting bedah.

Fakta mengejutkan terungkap dari asal-usul gunting bedah tersebut. ALSU rupanya adalah mahasiswi jurusan Vokasi Paramedik Veteriner. Keahlian dan aksesnya terhadap alat medis inilah yang ia gunakan untuk memotong tali pusar bayinya sendiri.

Pengakuan Menyayat Hati: Hamil Singkat dan Pacar yang Tak Bertanggung Jawab

Dalam video pengakuan yang diunggah melalui akun Instagram resmi Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan (@luthfie.daily), ALSU dengan suara bergetar menceritakan awal mula malapetaka yang menimpanya.

Ia mengakui bahwa bayi tersebut adalah hasil hubungan di luar nikah. Namun, hubungan asmara tersebut terbilang sangat singkat dan kandas sebelum sempat memberikan kepastian.

"Sudah nggak komunikasi sejak bulan Juni. Baru sebulan (pacaran)," ungkap ALSU dalam video tersebut.

ALSU mengaku sudah tidak memiliki keinginan untuk bertemu dengan pria yang menghamilinya. Alasan utamanya adalah kekecewaan. Saat ALSU membutuhkan kepastian dan tanggung jawab atas kehamilan yang tidak direncanakan tersebut, sang pacar justru memilih bungkam dan tidak komunikatif.

"Udah nggak pengin ketemu lagi. Ngomong tentang tanggung jawab gitu nggak komunikatif gitu," tambahnya.

Melahirkan Sendiri di Siang Bolong

ALSU menceritakan bahwa ia mengalami proses persalinan seorang diri di kamar kosnya pada sekitar pukul 14.00 WIB siang. Tidak ada bantuan bidan, tidak ada keluarga, hanya ada rasa takut dan panik yang mencekam.

Setelah bayi lahir, ALSU yang masih dalam kondisi fisik yang lemah langsung mandi dan memotong tali pusar bayinya menggunakan gunting bedah miliknya. Plasenta atau ari-ari bayi kemudian ia masukkan ke dalam kantong kresek.

Lantas, mengapa ia membiarkan bayinya tergeletak telanjang di lantai tanpa alas yang layak?

"Di sini saya ngekos, orang tua di Jawa Tengah," jawab ALSU lirih ketika ditanya alasannya.

Rasa takut yang luar biasa untuk mengecewakan orang tuanya yang tinggal di Jawa Tengah, ditambah dengan stigma sosial yang mengerikan вокруг kehamilan di luar nikah, seolah menutup akal sehatnya. Ia memilih menyembunyikan kehamilannya hingga detik terakhir, yang berujung pada keputusan fatal.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Atas perbuatannya, ALSU kini harus mendekam di balik jeruji besi. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis yang menunjukkan keseriusan penanganan kasus infanticide (pembunuhan bayi oleh ibu kandungnya).

ALSU dijerat dengan Pasal 460 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan bayi oleh ibu yang dilakukan karena takut ketahuan telah melahirkan di luar nikah. Selain itu, ia juga diancam dengan Pasal 80 ayat (3) dan (4) jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Catatan Merah: Pentingnya Edukasi dan Ruang Aman

Kasus yang menimpa ALSU ini bukanlah kasus pertama di Indonesia. Banyak mahasiswi atau perempuan muda yang mengambil jalan pintas nekat akibat ketiadaan support system. Ketakutan akan stigma masyarakat, ancaman putus kuliah, hingga rasa malu kepada orang tua sering kali menjadi pemicu utama.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi berbagai pihak, mulai dari institusi pendidikan, keluarga, hingga masyarakat, untuk lebih terbuka dalam membahas edukasi kesehatan reproduksi. Selain itu, pentingnya menyediakan ruang aman (safe space) dan konseling bagi perempuan yang mengalami kehamilan tidak diinginkan sangat diperlukan agar tragedi serupa tidak lagi terulang di masa depan.

Hingga berita ini diturunkan pada Selasa (26/8/2026), ALSU masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Polrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru