- 0,5 gram: Rp 1.411.500 (turun dari Rp 1.425.000)
- 1 gram: Rp 2.723.000 (turun dari Rp 2.750.000)
- 2 gram: Rp 5.386.000 (turun dari Rp 5.440.000)
- 3 gram: Rp 8.054.000 (turun dari Rp 8.135.000)
- 5 gram: Rp 13.390.000 (turun dari Rp 13.525.000)
- 10 gram: Rp 26.725.000 (turun dari Rp 26.995.000)
- 25 gram: Rp 66.687.000 (turun dari Rp 67.362.000)
- 50 gram: Rp 133.295.000 (turun dari Rp 134.645.000)
- 100 gram: Rp 266.512.000 (turun dari Rp 269.212.000)
- 250 gram: Rp 666.015.000 (turun dari Rp 672.765.000)
- 500 gram: Rp 1.331.820.000 (turun dari Rp 1.345.320.000)
- 1.000 gram (1 kg): Rp 2.663.600.000 (turun dari Rp 2.690.600.000)
Keterangan: Harga di atas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar dan pembaruan resmi dari PT Antam.
Pahami Dulu Ketentuan Pajak Sebelum Transaksi
Sebagai investor yang cerdas, memahami aspek legalitas dan perpajakan adalah langkah krusial sebelum melakukan transaksi jual beli logam mulia. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian maupun buyback (jual kembali) emas batangan Antam dikenakan kewajiban pajak yang harus dipenuhi.
1. Pajak Pembelian Emas (PPh Pasal 22) Saat Anda membeli emas Antam, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan rincian tarif sebagai berikut:
- 0,45% dari nilai pembelian untuk investor yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- 0,9% dari nilai pembelian untuk investor yang tidak memiliki NPWP.
Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22 yang sah. Dokumen ini sangat penting untuk disimpan sebagai dasar pelaporan pajak tahunan Anda.
2. Pajak Penjualan Kembali (Buyback) Ketika Anda memutuskan untuk menjual kembali emas kepada PT Antam, aturan pajak juga berlaku, khususnya untuk transaksi dengan nilai di atas Rp 10 juta. Tarif yang berlaku adalah: