Benang Kusut Royalti dan "Hantu" Bernama WAMI
Persoalan semakin runyam ketika tim hukum Ardhito mencoba menelusuri alur royalti dari penggunaan karya-karya tersebut di luar negeri.
Pihak Sony Music sebelumnya memberikan klarifikasi bahwa pendapatan dari penggunaan karya Ardhito di Korea Selatan telah dikelola dan dikumpulkan oleh Wahana Musik Indonesia (WAMI), sebuah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan royalti.
Namun, fakta mengejutkan muncul di lapangan. Tim Ardhito langsung melakukan konfirmasi silang (cross-check) ke pihak WAMI.
"Menurut keterangan Sony, dananya di-collect oleh WAMI. Namun, kita sudah tanya resmi via surat, dan WAMI menjawab tegas bahwa mereka tidak pernah memberikan izin sinkronisasi, maupun mengumpulkan uang dari penggunaan lagu Ardhito di Korea," beber Adityo.
Pernyataan ini memunculkan tanda tanya besar: Jika Sony menuding WAMI, dan WAMI membantah, lalu ke mana aliran dana royalti dari industri hiburan Korea yang nilainya miliaran rupiah itu bermuara?
Nilai Fantastis di Balik Gugatan Wanprestasi
Selain misteri izin sinkronisasi, inti dari gugatan ini adalah dugaan penggelapan atau ketidaktransparanan pembayaran royalti. Ardhito merasa ada hak finansial yang seharusnya menjadi miliknya, namun tidak pernah cair ke rekening pribadinya.
Berdasarkan dokumen surat klarifikasi nomor 11 yang dikeluarkan oleh Sony Music, terdapat pengakuan atas pendapatan yang belum dibayarkan. Namun, angka yang diakui oleh label dan angka yang dituntut oleh Ardhito bagaikan bumi dan langit.
"Berdasarkan keterangan Sony Music di surat klarifikasi nomor 11, mereka mengakui ada dana Rp705 juta. Namun, total kerugian dan royalti yang belum dibayarkan hingga kami hitung secara menyeluruh, total yang kami gugat mencapai Rp5,7 Miliar," tegas Adityo.
Angka Rp5,7 miliar ini tentu bukan nilai yang kecil dan mencerminkan betapa masifnya penggunaan karya Ardhito di kancah internasional yang selama ini tidak terlaporkan dengan semestinya kepada sang pencipta lagu.