Jagat musik Tanah Air kembali dihebohkan dengan kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang melibatkan musisi indie-pop populer, Ardhito Pramono. Lagu-lagunya yang dikenal catchy dan puitis, termasuk hits Bitterlove, diduga kuat digunakan secara ilegal dalam berbagai produk industri kreatif di Korea Selatan.
Tidak main-main, dugaan pelanggaran hak sinkronisasi (sync license) ini menjadi salah satu materi utama dalam gugatan wanprestasi yang dilayangkan Ardhito terhadap mantan labelnya, Sony Music Entertainment Indonesia.
Kuasa hukum Ardhito, Adityo Ramadhan, mengungkapkan bahwa ada setidaknya empat karya emas kliennya yang "menghilang" tanpa jejak perizinan yang jelas di negeri Ginseng.
Misteri Lagu Ardhito di Layar Kaca Korea
Dalam konferensi pers di sela-sela sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026), Adityo membeberkan daftar lagu Ardhito yang diduga dipakai tanpa izin.
"Ada empat judul lagu ya kalau enggak salah. Yakni 'Say Hello', 'Fine Today', '925', dan yang paling populer, 'Bitterlove'," ungkap Adityo.
Yang membuat kasus ini kian menarik—dan merugikan—adalah skala penggunaannya. Lagu-lagu tersebut diduga kuat menjadi backsound atau musik pengiring dalam berbagai tayangan visual berskala besar di Korea Selatan, mulai dari film layar lebar, serial drama (K-Drama), hingga reality show yang memiliki penonton global.
Dalam kaidah industri musik global, penggunaan karya dalam produk audiovisual mutlak membutuhkan Hak Sinkronisasi (Sync License). Ini adalah izin khusus yang harus dibeli oleh produser film atau acara TV dari pemegang hak cipta.
"Nah, itu tidak bisa digunakan tanpa izin dari Sony ataupun dari Ardhito. Ya kita patut curiga jadinya, ini siapa yang sebenarnya kasih izin sinkronisasi untuk penggunaan lagu Ardhito di Korea Selatan? Kok bisa lolos tanpa prosedur?" tanya Adityo retoris.
Benang Kusut Royalti dan "Hantu" Bernama WAMI
Persoalan semakin runyam ketika tim hukum Ardhito mencoba menelusuri alur royalti dari penggunaan karya-karya tersebut di luar negeri.
Pihak Sony Music sebelumnya memberikan klarifikasi bahwa pendapatan dari penggunaan karya Ardhito di Korea Selatan telah dikelola dan dikumpulkan oleh Wahana Musik Indonesia (WAMI), sebuah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan royalti.
Namun, fakta mengejutkan muncul di lapangan. Tim Ardhito langsung melakukan konfirmasi silang (cross-check) ke pihak WAMI.
"Menurut keterangan Sony, dananya di-collect oleh WAMI. Namun, kita sudah tanya resmi via surat, dan WAMI menjawab tegas bahwa mereka tidak pernah memberikan izin sinkronisasi, maupun mengumpulkan uang dari penggunaan lagu Ardhito di Korea," beber Adityo.
Pernyataan ini memunculkan tanda tanya besar: Jika Sony menuding WAMI, dan WAMI membantah, lalu ke mana aliran dana royalti dari industri hiburan Korea yang nilainya miliaran rupiah itu bermuara?
Nilai Fantastis di Balik Gugatan Wanprestasi
Selain misteri izin sinkronisasi, inti dari gugatan ini adalah dugaan penggelapan atau ketidaktransparanan pembayaran royalti. Ardhito merasa ada hak finansial yang seharusnya menjadi miliknya, namun tidak pernah cair ke rekening pribadinya.
Berdasarkan dokumen surat klarifikasi nomor 11 yang dikeluarkan oleh Sony Music, terdapat pengakuan atas pendapatan yang belum dibayarkan. Namun, angka yang diakui oleh label dan angka yang dituntut oleh Ardhito bagaikan bumi dan langit.
"Berdasarkan keterangan Sony Music di surat klarifikasi nomor 11, mereka mengakui ada dana Rp705 juta. Namun, total kerugian dan royalti yang belum dibayarkan hingga kami hitung secara menyeluruh, total yang kami gugat mencapai Rp5,7 Miliar," tegas Adityo.
Angka Rp5,7 miliar ini tentu bukan nilai yang kecil dan mencerminkan betapa masifnya penggunaan karya Ardhito di kancah internasional yang selama ini tidak terlaporkan dengan semestinya kepada sang pencipta lagu.
Sidang Perdana: Tergugat "Lupa" Bawa Dokumen Vital
Kasus ini akhirnya bergulir ke meja hijau. Dalam sidang perdana yang digelar di PN Jakarta Pusat pada Kamis (27/8/2026) hari ini, Ardhito Pramono tidak wajib hadir dan diwakili sepenuhnya oleh tim kuasa hukumnya.
Agenda sidang semula adalah pemeriksaan legal standing (kedudukan hukum) para pihak. Namun, jalannya persidangan harus mengalami hambatan. Majelis hakim terpaksa menunda sidang selama 14 hari ke depan.
Penundaan ini disebabkan oleh kelalaian pihak tergugat (Sony Music) yang tidak membawa dokumen legalitas perusahaan yang krusial.
"Tadi sudah kita laksanakan sidang. Namun dari pihak tergugat, sayang sekali tidak membawa dokumen Anggaran Dasar perusahaan. Katanya dengan alasan dokumen tersebut sedang digunakan untuk kepentingan perusahaan lain. Karena dokumen itu syarat mutlak, sidang kita tunda oleh majelis hakim," jelas Adityo.
Banyak pengamat hukum dan industri musik menilai, ketidakhadiran dokumen vital seperti Anggaran Dasar dalam sidang perdana bisa jadi merupakan taktik ulur waktu (delaying tactic) dari pihak label besar.
Jadwal Sidang Lanjutan
Meski harus menunggu, tim Ardhito tetap optimis dan siap membuktikan segala bukti dugaan pelanggaran hak cipta serta wanprestasi ini di hadapan majelis hakim. Kasus ini diharapkan bisa menjadi preseden hukum yang baik bagi para musisi independen di Indonesia agar lebih berani memperjuangkan hak kekayaan intelektual (HKI) mereka dari jerat kontrak label yang tidak adil.
Sidang lanjutan gugatan Ardhito Pramono melawan Sony Music Entertainment Indonesia dijadwalkan kembali digelar pada 10 September 2026 mendatang.
Apakah Ardhito akan berhasil mendapatkan haknya yang senilai Rp5,7 miliar? Dan siapa sebenarnya "tangan tak terlihat" yang memberikan izin lagu-lagu Bitterlove dan Fine Today berkumandang di layar kaca Korea Selatan? Kita tunggu saja kelanjutan drama hukum ini.