Sidang Perdana: Tergugat "Lupa" Bawa Dokumen Vital
Kasus ini akhirnya bergulir ke meja hijau. Dalam sidang perdana yang digelar di PN Jakarta Pusat pada Kamis (27/8/2026) hari ini, Ardhito Pramono tidak wajib hadir dan diwakili sepenuhnya oleh tim kuasa hukumnya.
Agenda sidang semula adalah pemeriksaan legal standing (kedudukan hukum) para pihak. Namun, jalannya persidangan harus mengalami hambatan. Majelis hakim terpaksa menunda sidang selama 14 hari ke depan.
Penundaan ini disebabkan oleh kelalaian pihak tergugat (Sony Music) yang tidak membawa dokumen legalitas perusahaan yang krusial.
"Tadi sudah kita laksanakan sidang. Namun dari pihak tergugat, sayang sekali tidak membawa dokumen Anggaran Dasar perusahaan. Katanya dengan alasan dokumen tersebut sedang digunakan untuk kepentingan perusahaan lain. Karena dokumen itu syarat mutlak, sidang kita tunda oleh majelis hakim," jelas Adityo.
Banyak pengamat hukum dan industri musik menilai, ketidakhadiran dokumen vital seperti Anggaran Dasar dalam sidang perdana bisa jadi merupakan taktik ulur waktu (delaying tactic) dari pihak label besar.
Jadwal Sidang Lanjutan
Meski harus menunggu, tim Ardhito tetap optimis dan siap membuktikan segala bukti dugaan pelanggaran hak cipta serta wanprestasi ini di hadapan majelis hakim. Kasus ini diharapkan bisa menjadi preseden hukum yang baik bagi para musisi independen di Indonesia agar lebih berani memperjuangkan hak kekayaan intelektual (HKI) mereka dari jerat kontrak label yang tidak adil.
Sidang lanjutan gugatan Ardhito Pramono melawan Sony Music Entertainment Indonesia dijadwalkan kembali digelar pada 10 September 2026 mendatang.
Apakah Ardhito akan berhasil mendapatkan haknya yang senilai Rp5,7 miliar? Dan siapa sebenarnya "tangan tak terlihat" yang memberikan izin lagu-lagu Bitterlove dan Fine Today berkumandang di layar kaca Korea Selatan? Kita tunggu saja kelanjutan drama hukum ini.