Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap Koordinator Bidang Sosial dan Politik BEM UI Hafidz Hernanda di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 4 Oktober 2026, sekitar pukul 23.50 WIB di Tebet Barat Dalam IX.
Korban ditendang dari sepeda motor oleh orang tak dikenal, dipukuli, diancam dibunuh, dan ponselnya dirampas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan keprihatinannya atas insiden tersebut.
Pernyataan itu disampaikan saat ditemui di Gelora Bung Karno pada Senin, 5 Oktober 2026 malam.
Ia menegaskan Polda Metro Jaya akan mendalami peristiwa yang terjadi di Tebet, termasuk dugaan pemukulan terhadap salah satu anggota organisasi mahasiswa.
Polisi juga mendorong korban segera menerbitkan laporan resmi agar proses hukum dapat berjalan optimal.
Meski surat laporan resmi belum masuk, penyelidikan dan pengumpulan barang bukti di lokasi kejadian tetap berlanjut.
Langkah itu dilakukan untuk mengungkap dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa tersebut.
UI Beri Pendampingan
Pihak Universitas Indonesia mengonfirmasi insiden tersebut dan menyatakan telah menjalin komunikasi intensif dengan korban, keluarga, serta pengurus BEM UI.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI Erwin Agustian Panigoro menolak segala aksi kekerasan dalam keterangan resmi pada Senin, 5 Oktober 2026.
Ia menyatakan UI prihatin dan menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap siapa pun tidak dapat dibenarkan, termasuk terhadap mahasiswa UI.
Kampus berkomitmen memberikan bantuan pemulihan kondisi korban serta pendampingan hukum hingga proses pelaporan resmi ke kepolisian selesai.
UI mempercayakan pengungkapan fakta peristiwa ini kepada aparat penegak hukum dan akan terus mengawal prosesnya.
UI berharap proses tersebut berjalan cepat, profesional, dan tuntas sehingga fakta peristiwa dapat terungkap secara jelas.