Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan 19 dari 24 perusahaan penjaminan telah memenuhi ketentuan peningkatan modal minimum tahap pertama tahun 2026.
Kepastian itu disampaikan dalam konferensi pers RDK OJK pada Senin (5/10/2026), berdasarkan laporan bulanan per Agustus 2026.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyebut porsi perusahaan yang memenuhi ketentuan mencapai 79,17%.
Ia menambahkan peningkatan ekuitas tahap pertama 2026 mengacu pada POJK Nomor 11 Tahun 2025.
Aturan Ekuitas Minimum dan Tenggat
Sesuai Pasal 43 POJK Nomor 11 Tahun 2025, perusahaan penjaminan atau penjaminan syariah tingkat kabupaten/kota wajib memiliki ekuitas minimal Rp 50 miliar.
Untuk tingkat provinsi, ekuitas minimal Rp 100 miliar, sedangkan tingkat nasional Rp 250 miliar.
Pemenuhan ketentuan tersebut dibagi dua tahap, yakni paling lambat 31 Desember 2026 sebesar 75% dari batas minimum.
Tahap kedua sebesar 100% harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2028.
OJK menyatakan terus berkoordinasi dengan para pemegang saham, termasuk Pemerintah Provinsi, guna memastikan pemenuhan modal secara bertahap pada 2026 dan 2028.
Kebijakan peningkatan permodalan ini dirancang untuk memperkuat kapasitas industri penjaminan dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional.
Selain itu, langkah tersebut untuk mengantisipasi potensi risiko keuangan yang terus meningkat.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berakibat pada pengenaan sanksi tertulis hingga pencabutan izin usaha oleh OJK.