unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Pandai Gadai Kantongi Izin OJK, Perluas Layanan ke Skala Nasional
News

Pandai Gadai Kantongi Izin OJK, Perluas Layanan ke Skala Nasional

Ilustrasi gedung kantor Pandai Gadai
Pandai Gadai Kantongi Izin OJK, Perluas Layanan ke Skala Nasional
A A Ukuran Teks16px

PT Solusi Gadai Pintar, pengelola merek Pandai Gadai, mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengubah lingkup wilayah usaha dari tingkat provinsi menjadi nasional.

Persetujuan tersebut membuka ruang perluasan layanan pergadaian ke lebih banyak masyarakat di Indonesia.

Pandai Gadai telah beroperasi di Jakarta dan Jawa Barat sejak 2023.

Perusahaan menyatakan jaringan layanannya kini mencakup lebih dari 270 cabang dengan agunan berupa emas, barang elektronik, dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Fokus Layanan dan Tata Kelola

Presiden Direktur Pandai Gadai Nelly Nurmalasari mengatakan persetujuan tersebut menjadi dasar bagi perusahaan untuk memperluas jangkauan layanan di Indonesia.

“Dengan izin untuk beroperasi di skala nasional dari OJK, kami siap untuk memperluas layanan dan menjangkau lebih banyak masyarakat di Indonesia,” ujar Nelly Nurmalasari.

Nelly menambahkan perusahaan menargetkan layanan pergadaian yang mudah dipahami dan transparan bagi nasabah.

“Kami ingin menjadi layanan gadai yang paling ramah bagi nasabah, yaitu layanan yang mudah dipahami, transparan, dan menempatkan kebutuhan nasabah sebagai prioritas utama,” kata Nelly Nurmalasari.

Selain perluasan jangkauan, perusahaan menyatakan penguatan tata kelola dan pengelolaan risiko menjadi bagian dari pengembangan bisnis.

Kualitas pelayanan dan kepatuhan juga menjadi perhatian perusahaan.

“Kami berkomitmen untuk terus membangun bisnis dengan standar tata kelola, manajemen risiko, kepatuhan, dan kualitas pelayanan yang tinggi,” ujar Nelly Nurmalasari.

Pandai Gadai menyatakan teknologi akan digunakan untuk mendukung modernisasi layanan pergadaian.

Tahapan penaksiran agunan, pencairan dana, perpanjangan, hingga pelunasan dirancang agar berlangsung lebih cepat, transparan, dan nyaman.

Perusahaan juga menyatakan akan menyampaikan informasi biaya dan ketentuan layanan secara jelas serta terbuka kepada nasabah.

Setelah memperoleh izin dengan wilayah usaha nasional, fokus pengembangan mencakup perluasan layanan, infrastruktur teknologi dan operasional, serta peningkatan kualitas produk.

Menurut informasi perusahaan, ekspansi tersebut didukung Dewan Komisaris dengan pengalaman di sektor keuangan, teknologi, investasi, dan tata kelola.

Presiden Komisaris Henry Hendrawan pernah menjadi eksekutif senior dan komisaris di Traveloka, The Boston Consulting Group (BCG), dan Indonesia Healthcare Corporation (IHC).

Komisaris Independen Erwin Rijanto merupakan profesional senior sektor keuangan yang pernah menjabat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) dan komisaris di PT Bank Negara Indonesia.

Pandai Gadai merupakan bagian dari Pandai Group dan telah berizin serta diawasi OJK sejak 2023.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru