Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Sara Wijayanto terhadap Demian Aditya secara verstek pada Kamis (8/10).
Putusan itu dijatuhkan karena Demian selaku tergugat tidak hadir dalam dua agenda persidangan berturut-turut.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, membenarkan bahwa perkara perceraian pasangan tersebut diputus usai sidang masuk tahap pembuktian.
Ketidakhadiran Demian meski telah dipanggil secara patut menjadi dasar hakim menjatuhkan putusan verstek sesuai Pasal 125 HIR.
"Jadi sebenarnya pada sidang yang pertama itu DA ya, tidak hadir. Kemudian dipanggil ulang, tidak hadir juga tadi.
Langsung pembuktian. Setelah pembuktian, diputus langsung verstek," kata Abid.
Abid menambahkan, pihak Sara menyerahkan kelengkapan dokumen administrasi dan menghadirkan saksi untuk memperkuat permohonannya.
Dalam perkara perceraian di pengadilan agama, keterangan saksi menjadi salah satu poin pembuktian yang paling krusial.
"Alat bukti itu kan bisa alat bukti tertulis ya, alat bukti surat, seperti KTP, kemudian akta nikah, dan lain-lain lah.
Kemudian ke alat bukti lainnya yaitu saksi," tutur Abid.
"Cuma kalau di pengadilan agama masalah perceraian itu biasanya saksi lebih diutamakan."
Terkait gugatan harta bersama atau gana-gini, Abid menduga tidak ada poin tuntutan tersebut dalam berkas gugatan yang diajukan Sara.
Proses persidangan yang singkat hingga diputus verstek mengindikasikan tidak adanya materi perselisihan harta yang membutuhkan pembuktian rumit.
"Nampaknya, saya sih tidak tahu sebenarnya, tapi nampaknya kalau dua kali terus diputus verstek, nampaknya tidak ada.
Ya, karena kalau ada, itu akan membutuhkan waktu pembuktian-pembuktian selanjutnya," pungkas Abid.
Sara Wijayanto dan Demian Aditya menikah pada 22 Mei 2014 dan dikenal sebagai pasangan konten kreator.
Sara menggugat cerai suaminya, pesulap Demian Aditya, setelah menikah 12 tahun.
Gugatan diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan sidang perdana digelar pada 24 September 2026.
