Likuiditas perbankan Indonesia berpotensi meningkat pada kuartal IV-2026 seiring jatuh tempo Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) senilai sekitar Rp 288 triliun.
Namun, dana yang kembali ke sistem perbankan belum tentu langsung mendorong kredit.
Besarnya tambahan dana yang tersedia akan dipengaruhi oleh keputusan bank dan investor untuk menginvestasikan kembali dana pada SRBI atau mengalihkannya ke instrumen keuangan lain.
Bank juga mempertimbangkan imbal hasil, kebutuhan likuiditas, serta risiko dalam menentukan alokasi dana.
Data CGS Sekuritas mencatat sekitar Rp 288 triliun SRBI akan jatuh tempo selama kuartal IV-2026.
Dana tersebut berpeluang kembali ke perbankan, khususnya apabila sebagian investor memilih tidak memperpanjang penempatan pada instrumen yang sama.
Kepala Ekonom Permata Bank Josua Pardede menjelaskan bahwa besarnya likuiditas bersih yang masuk ke sistem perbankan berkaitan dengan tingkat pengguliran kembali atau rollover SRBI.
Istilah ini merujuk pada keputusan investor untuk kembali menempatkan dana pada SRBI setelah instrumen sebelumnya mencapai jatuh tempo.
Perbedaan tingkat rollover menghasilkan perkiraan tambahan likuiditas bersih yang berbeda.
Semakin kecil porsi dana yang ditempatkan kembali pada SRBI, semakin besar dana yang berpotensi tersedia di sistem perbankan.
Jika 80% SRBI yang jatuh tempo diterbitkan kembali, tambahan likuiditas bersih diperkirakan sekitar Rp 58 triliun.
Jika tingkat rollover turun menjadi 70%, tambahan likuiditas diperkirakan mencapai sekitar Rp 86 triliun.
Jika hanya 60% yang digulirkan kembali, sekitar Rp 115 triliun berpotensi bertahan di sistem perbankan.
Perkiraan tersebut menunjukkan bahwa jumlah dana yang kembali ke perbankan tidak hanya ditentukan oleh nilai SRBI yang jatuh tempo.
Keputusan investor mengenai penempatan ulang dana turut menentukan besarnya tambahan likuiditas bersih.
Tambahan dana belum tentu meningkatkan penyaluran kredit
Walaupun likuiditas bertambah, bank memiliki sejumlah pilihan dalam mengalokasikan dana.
Selain membiayai nasabah, perbankan dapat menempatkan dana pada surat berharga negara (SBN) maupun instrumen pasar uang sesuai dengan pertimbangan keuntungan dan risiko.
Josua Pardede menekankan bahwa ekspansi kredit tetap memerlukan permintaan pembiayaan yang layak.
Bank juga harus memperhitungkan potensi imbal hasil dan risiko dari setiap debitur sebelum memutuskan penyaluran pinjaman.
"Penyaluran kredit tetap bergantung pada permintaan yang berkualitas serta pertimbangan imbal hasil dan risiko debitur," ujar Josua, Jumat (9/10/2026).
Dengan demikian, tambahan likuiditas tidak secara otomatis meningkatkan penyaluran kredit.
Pemanfaatan dana akan bergantung pada kualitas permintaan pembiayaan serta keputusan bank dalam membandingkan berbagai pilihan penempatan aset.
Direktur Risiko, Kepatuhan, dan Hukum Allo Bank Ganda Raharja menilai, berakhirnya penempatan SRBI dalam jumlah besar dapat memperkuat likuiditas perbankan.
Kondisi tersebut juga berpotensi mengurangi ketergantungan bank terhadap sumber pendanaan dengan biaya tinggi.
Perbaikan kondisi pendanaan dapat membuka kesempatan bagi bank untuk menurunkan suku bunga deposito dan kredit.
Meski demikian, penyesuaian bunga pinjaman diperkirakan berlangsung lebih lambat dibandingkan penurunan bunga deposito.
Keputusan untuk memperpanjang penempatan pada SRBI atau memindahkan dana ke aset lain tetap dipengaruhi oleh tingkat imbal hasil, kebutuhan likuiditas internal, dan arah kebijakan suku bunga moneter.
Faktor-faktor tersebut menentukan pilihan pengelolaan dana masing-masing bank.
Ganda juga menjelaskan bahwa pengaruh perubahan likuiditas terhadap rasio kredit terhadap simpanan atau loan to deposit ratio (LDR) bergantung pada penggunaan dana yang tersedia.
Dampaknya dapat berbeda antara dana yang menambah dana pihak ketiga (DPK), ditempatkan dalam surat berharga, atau disalurkan sebagai kredit.
Di tengah perubahan kondisi likuiditas, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) tetap menyeimbangkan ekspansi pembiayaan dengan penempatan dana pada surat berharga.
Strategi tersebut mencerminkan pengelolaan dua kebutuhan perbankan, yaitu penyaluran kredit dan pemeliharaan likuiditas.
EVP Corporate Communication BCA Hera F.
Haryn menyampaikan bahwa fungsi utama bank adalah menjadi perantara keuangan dengan menyalurkan pembiayaan kepada masyarakat dan dunia usaha.
Peran tersebut dijalankan bersamaan dengan pengelolaan aset dan risiko.
Pada Agustus 2026, kredit BCA secara bank only tumbuh 10,5% secara tahunan.
Sementara itu, penempatan dana pada obligasi pemerintah, SRBI, dan surat berharga lainnya tercatat sebesar Rp 393,79 triliun, turun 1,8% secara tahunan.
"BCA tetap menjaga kecukupan likuiditas secara prudent serta mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam manajemen risiko," ujar Hera.
Data BCA memperlihatkan bahwa pertumbuhan kredit tetap berjalan bersamaan dengan penempatan dana dalam instrumen keuangan.
Pengelolaan likuiditas dan penerapan prinsip kehati-hatian menjadi pertimbangan dalam menjaga keseimbangan kegiatan intermediasi perbankan.
