Pemerintah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, kembali memperpanjang pembatasan pembelian Pertalite melalui sistem ganjil genap di SPBU.
Perpanjangan berlaku pada 8-14 Oktober 2026, setelah aturan sebelumnya dievaluasi pada 1-7 Oktober 2026.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Bupati Sintang Nomor 500.10.1/359/INDAGKOP-C yang ditetapkan pada 6 Oktober 2026.
Ketentuan Ganjil Genap dan Batas Harian
Kendaraan roda dua dan roda empat dengan angka terakhir nomor polisi 1, 3, 5, 7, dan 9 dilayani pada tanggal ganjil.
Sementara itu, kendaraan dengan angka terakhir nomor polisi 0, 2, 4, 6, dan 8 dapat mengisi Pertalite pada tanggal genap.
Batas pembelian harian juga ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan.
Sepeda motor dibatasi maksimal Rp50.000 atau lima liter per hari, sedangkan mobil maksimal Rp300.000 atau 30 liter per hari.
Area Manager Communication, Relations and CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Edi Mangun menyatakan perusahaan berkoordinasi dengan pengelola SPBU.
Tujuannya memastikan informasi aturan tersampaikan kepada masyarakat.
"Kami memahami bahwa masyarakat perlu menyesuaikan jadwal pengisian dengan aktivitas sehari-hari," ujar Edi Mangun.
Ia menambahkan Pertamina terus berkoordinasi dengan SPBU agar ketentuan pelayanan disampaikan secara jelas dan mudah dipahami.
Pengelola SPBU juga dilarang melayani transaksi berulang atau tidak wajar pada hari yang sama, baik di lokasi yang sama maupun di SPBU lain.
Kode QR MyPertamina yang digunakan untuk pembelian harus sesuai dengan nomor polisi kendaraan.
Ketentuan lain melarang pengisian bahan bakar ke tangki kendaraan yang telah dimodifikasi.
Pembelian Pertalite menggunakan jeriken hanya diperbolehkan bagi konsumen yang memiliki surat rekomendasi dari instansi terkait.
Edi mengimbau masyarakat menyesuaikan waktu pengisian dengan angka terakhir nomor polisi kendaraan dan membeli bahan bakar sesuai kebutuhan.
Masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan atau kendala kepada petugas SPBU maupun melalui Pertamina Contact Center 135.
