MSCI mempertimbangkan menurunkan status pasar modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
Langkah ini muncul setelah MSCI menemukan kekhawatiran terkait aksesibilitas investasi dan tata kelola pasar saham.
Keputusan final dijadwalkan paling lambat diumumkan pada 30 Juni 2027.
MSCI menyatakan konsultasi dengan pelaku pasar masih berlangsung.
Kekhawatiran investor mencakup struktur kepemilikan saham yang dinilai belum transparan serta dugaan aktivitas perdagangan yang terkoordinasi.
Dalam pengumumannya, MSCI mencatat kekhawatiran serius pelaku pasar terhadap kelayakan investasi di pasar saham Indonesia.
"Kekhawatiran tersebut mencakup struktur kepemilikan saham yang terus dinilai tidak transparan serta dugaan aktivitas perdagangan yang terkoordinasi," tulis MSCI.
Menurut MSCI, otoritas Indonesia telah mengumumkan sejumlah reformasi, tetapi investor institusi menilai penerapannya perlu konsisten.
Mereka juga meminta bukti bahwa kebijakan tersebut menghasilkan dampak nyata dan berkelanjutan.
Reformasi dan Peta Jalan Free Float
Reformasi yang diumumkan mencakup keterbukaan informasi pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1%.
Selain itu, ada klasifikasi investor yang lebih terperinci serta pelaporan konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC).
Menurut MSCI, Indonesia juga memiliki peta jalan untuk menerapkan batas minimum saham beredar di publik atau free float sebesar 15%.
Pada Juni lalu, MSCI menyatakan akan mempertimbangkan konsultasi perubahan klasifikasi jika kemajuan yang memadai belum terlihat hingga Tinjauan Indeks November 2026.
Pelaku pasar kemudian menyampaikan kepada MSCI bahwa kemajuan tersebut belum terlihat secara konsisten di seluruh pasar saham Indonesia.
Kekhawatiran mengenai disfungsi pasar, dugaan perdagangan terkoordinasi, dan belum adanya bukti penegakan aturan yang berarti masih berlanjut.
MSCI menilai perubahan status Indonesia menjadi Frontier Market tidak cukup menggambarkan tingkat permasalahan di pasar saham domestik.
Reklasifikasi diperkirakan tetap dilanjutkan kecuali konsultasi menunjukkan bukti jelas mengenai perbaikan material dalam tata kelola dan fungsi pasar.
MSCI juga tetap membekukan sejumlah perubahan terkait indeks untuk saham Indonesia hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Kebijakan itu mencakup tidak menerapkan peningkatan Foreign Inclusion Factor (FIF) maupun Number of Shares (NOS).
Selain itu, MSCI tidak akan menambahkan saham ke dalam MSCI Indonesia Investable Market Index (IMI) atau menaikkan saham ke segmen indeks berdasarkan ukuran kapitalisasi pasar yang lebih tinggi.
MSCI tetap akan menghapus saham yang diidentifikasi otoritas Indonesia berdasarkan kerangka HSC.
MSCI juga akan menggunakan data keterbukaan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1% untuk menyesuaikan estimasi free float.
