Apa Penyebab Brigadir Nurhadi Meninggal Dunia? Benatkah Dibunuh Atasannya?

Apa Penyebab Brigadir Nurhadi Meninggal Dunia? Benatkah Dibunuh Atasannya?

tanda tanya-pixabay-

Apa Penyebab Brigadir Nurhadi Meninggal Dunia? Benatkah Dibunuh Atasannya?
Kasus Kematian Brigadir Nurhadi: Atasan Diduga Terlibat Pembunuhan, Mirip Kasus Ferdy Sambo?

Pada pertengahan April 2025, publik kembali dihebohkan dengan munculnya sebuah kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan anggota kepolisian. Korban diketahui adalah seorang anggota Propam Polri bernama Brigadir Muhammad Nurhadi, yang jasadnya ditemukan dalam kondisi tak wajar di sebuah villa pribadi di Gili Trawangan, Lombok Utara, pada Rabu (16/4/2025). Kabar ini mulai viral setelah beredar melalui unggahan di media sosial Twitter oleh akun @heraloebss pada 20 Juni 2025.



Awalnya, kematian Brigadir Nurhadi disampaikan sebagai insiden tenggelam di kolam renang. Namun, fakta-fakta yang terungkap kemudian memicu banyak kejanggalan dan mencurigakan adanya tindak pidana pembunuhan berencana. Salah satu hal mencolok adalah tinggi badan korban yang mencapai 1,6 meter, sedangkan kedalaman kolam tempat jasadnya ditemukan hanya 1,2 meter. Ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai versi resmi penyebab kematian yang disampaikan awal.

Lebih lanjut, dari hasil otopsi dan investigasi awal, ditemukan sejumlah tanda-tanda penganiayaan fisik di tubuh almarhum. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa kematian Brigadir Nurhadi bukanlah kecelakaan atau musibah biasa, melainkan merupakan tindakan kriminal yang direncanakan secara sadis.

Yang lebih mengejutkan lagi, dua orang atasannya sendiri diduga kuat terlibat langsung dalam peristiwa naas tersebut. Mereka adalah Kompol I Made Yogi Purusa dan Ipda Haris Chandra, yang saat itu diketahui tengah menginap bersama Brigadir Nurhadi di villa yang sama. Dugaan ini pun menjadi bahan pembicaraan luas di kalangan netizen, bahkan ada yang menyebut kasus ini mirip dengan kasus besar Ferdy Sambo yang sempat gemparkan Indonesia beberapa tahun lalu.



"Sambo versi lite, atasan bunuh bawahan," tulis akun @heraloebss dalam salah satu cuitannya, menggambarkan situasi yang dinilai sangat serupa dengan skema kekuasaan yang disalahgunakan untuk menutupi kejahatan.

Tidak butuh waktu lama bagi pihak internal kepolisian untuk merespons kasus ini. Pada 27 Mei 2025, tepat sebulan setelah penemuan jasad korban, kedua tersangka telah menjalani sidang kode etik dan diputuskan mendapat hukuman berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri. Langkah ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menindaklanjuti kasus yang menuai banyak sorotan publik.

Meski sudah hampir dua bulan berlalu, minat masyarakat terhadap kasus ini masih tinggi. Banyak pihak, termasuk keluarga korban, aktivis HAM, dan pegiat anti-korupsi, terus menuntut proses hukum yang transparan dan adil. Mereka khawatir jika kasus ini tidak ditangani secara profesional, maka akan membuka celah bagi impunitas di tubuh lembaga penegak hukum.

Selain itu, kasus ini juga menimbulkan diskusi luas tentang budaya komando di lingkungan kepolisian, terutama soal hubungan antara atasan dan bawahan. Apakah benar-benar sudah tercipta sistem yang demokratis dan saling menghormati, atau justru masih ada oknum yang menggunakan jabatannya untuk menekan dan menyakiti bawahannya sendiri.

Baca juga: Profil Tampang Djaka Farezki Sosok yang Diduga Beri Komentar Negatif Dessert UMKM, Begini Klarifikasinya

TAG:
Sumber:


Berita Lainnya