Hukum Berzina dengan Bantal Guling Lengkap dengan Dalilnya Serta Penjelasan Termasuk Onani dalam Islam

Hukum Berzina dengan Bantal Guling Lengkap dengan Dalilnya Serta Penjelasan Termasuk Onani dalam Islam

Bantal--

Dari segi aktivitasnya, jenis zina ini lebih mirip dengan tindakan onani atau masturbasi, yaitu kegiatan mengeluarkan sperma tanpa melakukan hubungan seksual, baik dengan tangan atau alat lainnya.

Dalam terminologi fiqih, onani atau masturbasi lebih dikenal dengan istilah istimna'. Mayoritas ulama fiqih membolehkan istimna', baik dengan tangan atau alat lainnya, jika dilakukan dengan pasangan yang sah, selama tidak ada halangan seperti haid, puasa, i'tikaf, dan haji.



Namun, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama mengenai istimna' yang dilakukan sendiri. Ada yang mengharamkannya secara mutlak, ada yang membolehkannya dalam kondisi tertentu, dan ada juga yang menganggapnya sebagai perbuatan makruh.

Ulama yang mengharamkan istimna' mandiri, seperti ulama Maliki dan Syafi'i, mengacu pada ayat Al-Quran Surah Al-Mu'minun ayat 5-6 yang menyatakan,

وَالَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حٰفِظُوْنَ ۙ(5)اِلَّا عَلٰٓى اَزْوَاجِهِمْ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ فَاِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُوْمِيْنَۚ(6)



×

Lafadz latin: Wallażīna hum lifurụjihim ḥāfiẓụn (5) Illā ‘alā azwājihim au mā malakat aimānuhum fa innahum ghairu malụmīn (6)

Terjemah: “dan orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidak tercela.”

Ada beberapa alasan mengapa sebaiknya menghindari tindakan zina dengan bantal:

  1. Kebiasaan Buruk: Ulama Syafi'i memandang istimna' mandiri sebagai kebiasaan buruk yang dilarang oleh Al-Quran dan Sunnah. Para pemuda dan pemudi dianjurkan untuk mengendalikan nafsu mereka dengan berpuasa.
  2. Perbuatan yang Tidak Disukai Rasulullah SAW: Diamnya Rasulullah SAW dalam membahas istimna' diinterpretasikan beberapa ulama sebagai bukti keharaman tindakan tersebut.

Dengan demikian, adalah bijaksana untuk menghindari tindakan zina dengan bantal. Sebagai gantinya, perbanyaklah puasa dan teruslah mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Sumber:


BERITA TERKAIT

Berita Lainnya