Pembahasan tentang hukum zina antara laki-laki dan perempuan sudah menjadi perbincangan umum, namun, jarang sekali yang membahas mengenai hukum berzina dengan bantal.
Meskipun tampaknya tidak lazim, namun penting bagi umat manusia, baik Muslim maupun non-Muslim, untuk memahami hukumnya dengan baik. Hal ini berkaitan erat dengan dosa dan pahala, sehingga kesalahan dalam penilaian dapat dihindari.
Zina, sebuah perbuatan terlarang dalam Islam, dinyatakan dengan tegas sebagai kegiatan intim antara laki-laki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Larangan ini dijelaskan dalam Al-Quran Surah Al Isra ayat 32, yang menyatakan,
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا
Lafadz latin: Walaa Taqrabu zinaa innahuu kaana faahisyatan wasaaaa a sabiila
Terjemah: “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”
Oleh karena itu, zina secara hukum dinyatakan sebagai perbuatan yang haram, bahkan mendekatinya saja telah dilarang, apalagi untuk melakukannya.
Namun demikian, bagaimana dengan hukum orang yang melakukan zina dengan bantal? Sebelum menjawab pertanyaan ini, penting untuk memahami definisi dari zina dengan bantal.
Istilah ini mengacu pada kegiatan mengeluarkan sperma dengan menggunakan bantuan bantal atau guling, umumnya dilakukan oleh seseorang yang belum memiliki pasangan.
Dari segi aktivitasnya, jenis zina ini lebih mirip dengan tindakan onani atau masturbasi, yaitu kegiatan mengeluarkan sperma tanpa melakukan hubungan seksual, baik dengan tangan atau alat lainnya.
Dalam terminologi fiqih, onani atau masturbasi lebih dikenal dengan istilah istimna'. Mayoritas ulama fiqih membolehkan istimna', baik dengan tangan atau alat lainnya, jika dilakukan dengan pasangan yang sah, selama tidak ada halangan seperti haid, puasa, i'tikaf, dan haji.
Namun, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama mengenai istimna' yang dilakukan sendiri. Ada yang mengharamkannya secara mutlak, ada yang membolehkannya dalam kondisi tertentu, dan ada juga yang menganggapnya sebagai perbuatan makruh.
Ulama yang mengharamkan istimna' mandiri, seperti ulama Maliki dan Syafi'i, mengacu pada ayat Al-Quran Surah Al-Mu'minun ayat 5-6 yang menyatakan,
وَالَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حٰفِظُوْنَ ۙ(5)اِلَّا عَلٰٓى اَزْوَاجِهِمْ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ فَاِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُوْمِيْنَۚ(6)
Lafadz latin: Wallażīna hum lifurụjihim ḥāfiẓụn (5) Illā ‘alā azwājihim au mā malakat aimānuhum fa innahum ghairu malụmīn (6)
Terjemah: “dan orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidak tercela.”
Ada beberapa alasan mengapa sebaiknya menghindari tindakan zina dengan bantal:
- Kebiasaan Buruk: Ulama Syafi'i memandang istimna' mandiri sebagai kebiasaan buruk yang dilarang oleh Al-Quran dan Sunnah. Para pemuda dan pemudi dianjurkan untuk mengendalikan nafsu mereka dengan berpuasa.
- Perbuatan yang Tidak Disukai Rasulullah SAW: Diamnya Rasulullah SAW dalam membahas istimna' diinterpretasikan beberapa ulama sebagai bukti keharaman tindakan tersebut.
Dengan demikian, adalah bijaksana untuk menghindari tindakan zina dengan bantal. Sebagai gantinya, perbanyaklah puasa dan teruslah mendekatkan diri kepada Allah SWT.