KKP Hentikan Aktivitas Reklamasi Tanpa Izin di Morowali
ilustrasi reklamasi tambang--
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara kegiatan reklamasi yang berlangsung di kawasan pesisir Morowali, Sulawesi Tengah. Tindakan tersebut diambil setelah ditemukan aktivitas pemanfaatan ruang laut tanpa izin resmi dari pemerintah.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono mengatakan pemeriksaan terhadap sejumlah pelaku usaha menunjukkan bahwa kegiatan reklamasi dan pembangunan jeti dilakukan tanpa dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
"Benar, kami setop sementara aktivitas reklamasi dan penggunaan jeti, karena hasil pemeriksaan dan permintaan keterangan sudah jelas bahwa pelaku usaha belum memiliki dokumen PKKPRL," ujar Pung Nugroho Saksono dalam keterangan resmi, Kamis (5/3/2026).
Ia menegaskan pemerintah akan terus memperketat pengawasan terhadap pemanfaatan ruang laut agar kegiatan ekonomi tidak mengabaikan kelestarian ekosistem.
Menurutnya, pemanfaatan ruang laut harus memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan tidak merusak sumber daya ikan yang menjadi penopang kehidupan masyarakat pesisir.
Tiga Perusahaan Terlibat Reklamasi
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Sumono Darwinto menjelaskan terdapat tiga perusahaan yang diketahui melakukan reklamasi tanpa izin di wilayah tersebut.
Perusahaan pertama adalah PT WXT yang melakukan reklamasi dengan luas sekitar 7,714 hektar. Selain itu terdapat PT BI dengan kegiatan reklamasi sekitar 1,336 hektar.
Perusahaan lainnya, PT BTIIG, juga tercatat melakukan reklamasi di ruang laut seluas sekitar 2,799 hektar.
Penghentian kegiatan dilakukan secara bertahap pada akhir Februari hingga awal Maret 2026 dengan melibatkan Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Berpotensi Dikenai Sanksi
Aktivitas reklamasi tanpa izin tersebut dinilai melanggar aturan pemanfaatan ruang laut yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Kepala Pangkalan PSDKP Bitung Kurniawan menyatakan para pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Kelautan dan Perikanan.
Langkah penindakan ini juga menjadi bagian dari kebijakan ekonomi biru yang dijalankan pemerintah melalui KKP, termasuk penguatan pengawasan terhadap aktivitas pemanfaatan wilayah laut.