Kementerian Sosial resmi memberlakukan sistem pendataan baru dalam penyaluran bantuan sosial mulai tahun 2026.
Pemerintah menetapkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai satu-satunya rujukan dan basis data utama.
Sistem ini berfungsi menentukan masyarakat yang berhak menerima berbagai program bantuan negara.
DTSEN merupakan arsitektur basis data terpadu yang memuat profil serta kondisi sosial-ekonomi setiap individu dan keluarga di Indonesia.
Sistem mutakhir ini mengintegrasikan tiga pusat data terdahulu, yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
Ketiga pusat data tersebut kini disinkronkan langsung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Langkah integrasi ini berjalan berdasarkan regulasi Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 Februari 2025.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa sistem DTKS lama sudah tidak lagi difungsikan sebagai basis utama tunggal dalam penyaringan penerima manfaat.
"DTSEN akan menjadi rujukan utama semua program sosial dan ekonomi ke depan," jelas Saifullah Yusuf melalui siaran resmi Kementerian Sosial.
Melalui arsitektur data baru ini, proses birokrasi menjadi lebih ringkas.
Masyarakat dapat memantau dan memverifikasi status kepesertaan bantuan sosial secara mandiri menggunakan modal NIK pada KTP melalui telepon pintar.
Cara Cek Status Penerima Bansos di DTSEN
Masyarakat yang ingin memastikan namanya terdaftar dalam DTSEN sebagai penerima manfaat dapat melakukan pengecekan mandiri pada portal resmi Kemensos.
Berikut adalah langkah-langkah proseduralnya:
- Akses situs resmi cek bansos milik Kemensos melalui peramban di ponsel.
- Pilih nama provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, hingga desa atau kelurahan sesuai data KTP.
- Masukkan nama lengkap dengan ejaan yang tepat sesuai KTP.
- Ketik 16 digit angka NIK KTP secara teliti.
- Salin kode captcha unik yang muncul ke dalam kolom yang tersedia.
- Tekan tombol pencarian data untuk memulai proses pemindaian.
Setelah sistem selesai melakukan pemadanan data ke server DTSEN, layar ponsel akan langsung memuat informasi transparan mengenai status kepesertaan, wilayah administrasi, hingga periode penyaluran bantuan.
Daftar Program Bantuan yang Terintegrasi
Melalui integrasi data DTSEN di kanal pemantauan digital, masyarakat dapat melacak status jaminan sosial untuk beberapa klaster program.
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan jaminan tunai bersyarat untuk klaster kesehatan dan pendidikan keluarga.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah program bantuan pangan kartu sembako untuk pemenuhan gizi karbohidrat.
Bantuan Sosial Sembako mencakup distribusi bahan pangan pokok terjadwal.
Program Bansos Reguler meliputi berbagai skema perlindungan sosial sektoral dan kedaruratan lainnya.
DTSEN merupakan arsitektur data terpadu yang memuat profil serta kondisi sosial-ekonomi setiap individu dan keluarga di Indonesia, seperti dikutip dari Suara.
Sistem ini mengintegrasikan tiga pusat data terdahulu, yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
Ketiga pusat data tersebut kini disinkronkan langsung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).