unique visitors counter
⌂ Beranda News Kemensos Resmi Gunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional Mulai 2026

Kemensos Resmi Gunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional Mulai 2026

Kemensos Resmi Gunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional Mulai 2026
Ilustrasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial
A A Ukuran Teks16px

Kementerian Sosial resmi memberlakukan sistem pendataan baru dalam penyaluran bantuan sosial mulai tahun 2026.

Pemerintah menetapkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai satu-satunya rujukan dan basis data utama.

>>> Taiwan: Penjualan Senjata AS dan Kerja Sama Keamanan Kunci Perdamaian

IN2

Sistem ini berfungsi menentukan masyarakat yang berhak menerima berbagai program bantuan negara.

DTSEN merupakan arsitektur basis data terpadu yang memuat profil serta kondisi sosial-ekonomi setiap individu dan keluarga di Indonesia.

Sistem mutakhir ini mengintegrasikan tiga pusat data terdahulu, yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).

in2

Ketiga pusat data tersebut kini disinkronkan langsung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Langkah integrasi ini berjalan berdasarkan regulasi Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 Februari 2025.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa sistem DTKS lama sudah tidak lagi difungsikan sebagai basis utama tunggal dalam penyaringan penerima manfaat.

"DTSEN akan menjadi rujukan utama semua program sosial dan ekonomi ke depan," jelas Saifullah Yusuf melalui siaran resmi Kementerian Sosial.

Melalui arsitektur data baru ini, proses birokrasi menjadi lebih ringkas.

Masyarakat dapat memantau dan memverifikasi status kepesertaan bantuan sosial secara mandiri menggunakan modal NIK pada KTP melalui telepon pintar.

Cara Cek Status Penerima Bansos di DTSEN

Masyarakat yang ingin memastikan namanya terdaftar dalam DTSEN sebagai penerima manfaat dapat melakukan pengecekan mandiri pada portal resmi Kemensos.

>>> Masinis Ditahan Akibat Tabrakan Maut Kereta Api dan Bus di Thailand

Berikut adalah langkah-langkah proseduralnya:

  • Akses situs resmi cek bansos milik Kemensos melalui peramban di ponsel.
  • Pilih nama provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, hingga desa atau kelurahan sesuai data KTP.
  • Masukkan nama lengkap dengan ejaan yang tepat sesuai KTP.
  • Ketik 16 digit angka NIK KTP secara teliti.
  • Salin kode captcha unik yang muncul ke dalam kolom yang tersedia.
  • Tekan tombol pencarian data untuk memulai proses pemindaian.
R
Tim Redaksi
Penulis: Retno Widyawati
📰 Update Terbaru