unique visitors counter
⌂ Beranda News MK Gelar Sidang Lanjutan Uji Materiil KUHP, Dengarkan Keterangan Ahli Enam Pemohon

MK Gelar Sidang Lanjutan Uji Materiil KUHP, Dengarkan Keterangan Ahli Enam Pemohon

MK Gelar Sidang Lanjutan Uji Materiil KUHP, Dengarkan Keterangan Ahli Enam Pemohon
A A Ukuran Teks16px

Sementara di sisi lain, pasal itu melarang hubungan seksual di luar perkawinan yang sah.

>>> BABYMONSTER Jadi Girl Group K-Pop Ketiga dengan 12 Juta Subscriber YouTube

Menurut pemohon, negara dalam waktu yang sama menghalangi orang beda agama menikah dan menghukum mereka karena tidak menikah.

IN2

Kondisi ini dinilai sebagai kontradiksi fundamental yang melanggar prinsip keadilan hukum.

Pasal 411 ayat (2) juga dianggap bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 karena menciptakan sistem pengaduan yang berbeda.

Orang menikah hanya dapat diadukan oleh pasangan sendiri, sedangkan orang tidak menikah dapat diadukan oleh orang tua atau anak mereka.

in2

Pemohon menilai hal ini membuat orang tidak menikah lebih rentan terhadap kriminalisasi karena lebih banyak pihak yang memiliki kewenangan untuk mengadukan.

Perkara keenam, Nomor 275/PUU-XXIV/2026, dimohonkan oleh Afifah Nabila Fitri yang berstatus mahasiswa. Ia menguji Pasal 218 ayat (1) dan (2) tentang penghinaan presiden.

Alasan pemohon, ketidakpastian hukum dalam pasal tersebut berakar pada pemberian proteksi khusus (privilese) kepada presiden dan wakil presiden.

Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

Keenam perkara ini memberi kuasa kepada pengacara Priskila Oktaviani yang mengawal persidangan. Sebelumnya, MK telah meminta keterangan dari DPR dan Presiden.

Kuasa hukum presiden dihadiri Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej pada 9 Maret, sementara DPR dihadiri Tim Badan Keahlian DPR oleh Adjie Jalu dan Wildan pada 13 April 2026.

Adapun dari keenam perkara ini, MK telah meminta keterangan dari pembuat undang-undang yakni DPR dan Presiden.

Kuasa hukum presiden hadir Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej pada tanggal 9 Maret.

>>> Prakiraan Cuaca Senin: Hujan Ringan dan Kabut Selimuti Sejumlah Kota Besar

Sedangkan dari DPR RI dihadiri Tim Badan keahlian DPR oleh Adjie Jalu dan Wildan memberikan keterangan pada 13 April 2026.

E
Tim Redaksi
Penulis: Eko Yulianto
📰 Update Terbaru