Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pengujian materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Senin, 18 Mei 2026.
Sidang kali ini menghadirkan keterangan ahli dari enam pemohon yang mengajukan uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Keenam perkara yang dimohonkan tersebut memiliki fokus berbeda, mulai dari lambang negara, penghinaan terhadap presiden, hingga pidana perzinaan.
MK telah meminta keterangan dari DPR dan Presiden sebagai pembuat undang-undang dalam sidang sebelumnya.
Perkara yang Diuji
Perkara Nomor 27/PUU/XXIV/2026 diajukan oleh Atrid Dayani dan kawan-kawan. Mereka menguji Pasal 237 huruf b dan huruf c KUHP Baru tentang lambang negara.
Menurut pemohon, pasal tersebut berpotensi merugikan hak konstitusi karena dirumuskan secara luas dan multitafsir.
Hal ini dikhawatirkan dapat menimbulkan kriminalisasi terhadap penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, dan ekspresi kebangsaan.
Perkara Nomor 29/PUU-XXIV/2026 dimohon oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Perkara ini digabung dengan perkara Nomor 26/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Bernita Matondang dan kawan-kawan terkait penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.
Kedua perkara ini mempersoalkan Pasal 264 yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Pemohon juga menemukan kesamaan dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK.
Selanjutnya, perkara Nomor 280/PUU-XXIII/2025 dimohonkan oleh Susi Lestari dan perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2026 oleh Tania Iskandar.
Keduanya menguji Pasal 411 ayat (2) KUHP Baru tentang pidana perzinaan.
Pemohon beralasan pasal tersebut menciptakan situasi paradoks dan menyengsarakan, terutama bagi pasangan beda agama yang tidak bisa menikah karena terbentur aturan hukum.
Sementara di sisi lain, pasal itu melarang hubungan seksual di luar perkawinan yang sah.
Menurut pemohon, negara dalam waktu yang sama menghalangi orang beda agama menikah dan menghukum mereka karena tidak menikah.
Kondisi ini dinilai sebagai kontradiksi fundamental yang melanggar prinsip keadilan hukum.
Pasal 411 ayat (2) juga dianggap bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 karena menciptakan sistem pengaduan yang berbeda.
Orang menikah hanya dapat diadukan oleh pasangan sendiri, sedangkan orang tidak menikah dapat diadukan oleh orang tua atau anak mereka.
Pemohon menilai hal ini membuat orang tidak menikah lebih rentan terhadap kriminalisasi karena lebih banyak pihak yang memiliki kewenangan untuk mengadukan.
Perkara keenam, Nomor 275/PUU-XXIV/2026, dimohonkan oleh Afifah Nabila Fitri yang berstatus mahasiswa. Ia menguji Pasal 218 ayat (1) dan (2) tentang penghinaan presiden.
Alasan pemohon, ketidakpastian hukum dalam pasal tersebut berakar pada pemberian proteksi khusus (privilese) kepada presiden dan wakil presiden.
Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Keenam perkara ini memberi kuasa kepada pengacara Priskila Oktaviani yang mengawal persidangan. Sebelumnya, MK telah meminta keterangan dari DPR dan Presiden.
Kuasa hukum presiden dihadiri Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej pada 9 Maret, sementara DPR dihadiri Tim Badan Keahlian DPR oleh Adjie Jalu dan Wildan pada 13 April 2026.
Adapun dari keenam perkara ini, MK telah meminta keterangan dari pembuat undang-undang yakni DPR dan Presiden.
Kuasa hukum presiden hadir Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej pada tanggal 9 Maret.
Sedangkan dari DPR RI dihadiri Tim Badan keahlian DPR oleh Adjie Jalu dan Wildan memberikan keterangan pada 13 April 2026.