unique visitors counter
⌂ Beranda News MK Gelar Sidang Lanjutan Uji Materiil KUHP, Dengarkan Keterangan Ahli Enam Pemohon

MK Gelar Sidang Lanjutan Uji Materiil KUHP, Dengarkan Keterangan Ahli Enam Pemohon

MK Gelar Sidang Lanjutan Uji Materiil KUHP, Dengarkan Keterangan Ahli Enam Pemohon
A A Ukuran Teks16px

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pengujian materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Senin, 18 Mei 2026.

Sidang kali ini menghadirkan keterangan ahli dari enam pemohon yang mengajukan uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

>>> Kemarin: Idul Adha 2026 Ditetapkan, Bahasa Inggris Wajib di SD

IN2

Keenam perkara yang dimohonkan tersebut memiliki fokus berbeda, mulai dari lambang negara, penghinaan terhadap presiden, hingga pidana perzinaan.

MK telah meminta keterangan dari DPR dan Presiden sebagai pembuat undang-undang dalam sidang sebelumnya.

Perkara yang Diuji

Perkara Nomor 27/PUU/XXIV/2026 diajukan oleh Atrid Dayani dan kawan-kawan. Mereka menguji Pasal 237 huruf b dan huruf c KUHP Baru tentang lambang negara.

in2

Menurut pemohon, pasal tersebut berpotensi merugikan hak konstitusi karena dirumuskan secara luas dan multitafsir.

Hal ini dikhawatirkan dapat menimbulkan kriminalisasi terhadap penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, dan ekspresi kebangsaan.

Perkara Nomor 29/PUU-XXIV/2026 dimohon oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.

Perkara ini digabung dengan perkara Nomor 26/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Bernita Matondang dan kawan-kawan terkait penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

Kedua perkara ini mempersoalkan Pasal 264 yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Pemohon juga menemukan kesamaan dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK.

Selanjutnya, perkara Nomor 280/PUU-XXIII/2025 dimohonkan oleh Susi Lestari dan perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2026 oleh Tania Iskandar.

Keduanya menguji Pasal 411 ayat (2) KUHP Baru tentang pidana perzinaan.

Pemohon beralasan pasal tersebut menciptakan situasi paradoks dan menyengsarakan, terutama bagi pasangan beda agama yang tidak bisa menikah karena terbentur aturan hukum.

E
Tim Redaksi
Penulis: Eko Yulianto
📰 Update Terbaru