Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memastikan pengelolaan dam bagi jamaah calon haji Indonesia dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, resmi, serta menghormati keberagaman pandangan fikih yang dianut jamaah.
Juru Bicara Kemenhaj Suci Annisa mengatakan pemerintah memberikan ruang bagi jamaah untuk melaksanakan dam sesuai keyakinan fikih masing-masing.
>>> Moving 2 Umumkan Pemeran Lengkap dan Mulai Syuting
Mekanisme yang tersedia meliputi pembayaran di Arab Saudi, di Indonesia, maupun melalui pelaksanaan puasa.
Opsi Pelaksanaan Dam
Bagi jamaah yang meyakini dam dapat dilaksanakan di dalam negeri, pemerintah mempersilakan pelaksanaan dam dilakukan di Indonesia melalui mekanisme yang sesuai ketentuan.
Sementara bagi jamaah yang meyakini dam hanya sah dilaksanakan di Tanah Haram, pemerintah memfasilitasi pelaksanaan dam di Arab Saudi melalui lembaga resmi yang telah dilegalkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, yaitu Adahi Project.
“Khusus bagi jamaah yang memilih melaksanakan dam di Arab Saudi, kami mengimbau agar pembayaran dilakukan melalui Adahi Project.
Ini penting agar prosesnya resmi, transparan, dan melindungi jamaah dari risiko penipuan maupun penyalahgunaan dana,” kata Suci Annisa dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Berdasarkan data operasional terakhir, jumlah peserta haji yang telah terdata membayar dam mencapai sekitar 70.758 orang.
Pembayaran tersebut dilakukan melalui mekanisme di Arab Saudi, di Indonesia, maupun melalui pelaksanaan puasa.
>>> WhatsApp Uji Coba Fitur Pesan Sekali Lihat di iOS
Kemenhaj juga mengingatkan jamaah agar berhati-hati terhadap tawaran pembayaran dam dari pihak yang tidak jelas.
Tawaran tersebut bisa datang secara langsung, melalui pesan singkat, media sosial, maupun pihak-pihak yang mengaku dapat membantu dengan harga murah, cepat, dan mudah, namun tidak memiliki legalitas resmi.
Menurut Suci, pengelolaan dam bukan hanya menyangkut pembayaran, tetapi juga berkaitan langsung dengan kepastian pelaksanaan ibadah dan perlindungan jamaah.
“Dam bukan sekadar transaksi pembayaran. Ini bagian dari kepastian ibadah jamaah.
Karena itu kami ingin memastikan jamaah mendapatkan informasi yang benar, memiliki pilihan sesuai keyakinan fikihnya, dan tetap terlindungi dari praktik tidak resmi yang berpotensi merugikan,” katanya.
Apabila jamaah masih memiliki pertanyaan mengenai kewajiban dam, tata cara pembayaran, pilihan mekanisme pelaksanaan, maupun pandangan fikih yang diyakini, Kemenhaj mengimbau jamaah untuk berkonsultasi dengan pembimbing ibadah, petugas kloter, petugas sektor, maupun petugas PPIH Arab Saudi.
Pemerintah menghormati keberagaman pandangan fikih terkait pelaksanaan dam.
>>> Komandan Jihad Islam Palestina Tewas dalam Serangan Israel di Lebanon
Karena itu jamaah diberikan ruang untuk menjalankan keyakinan fikih yang diyakini masing-masing, sepanjang dilakukan melalui mekanisme yang benar, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.
