Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) untuk tahun 1448 Hijriah/2027 sebesar Rp107,34 juta per jemaah.
Usulan tersebut naik sekitar Rp19,93 juta dibandingkan BPIH tahun 2026 yang dipatok Rp87,4 juta per jemaah.
>>> Anggi Aprilyani Minta Maaf Usai Viral Konten di Gereja Manchester
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan usulan itu dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Selasa (7/7/2025) malam.
"Usulan BPIH tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah atau mengalami kenaikan sebesar Rp19.930.086 dibandingkan BPIH tahun 2026 Masehi," ujar Irfan.
>>> Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini 8 Juli 2026 di Jakarta: Cerah Berawan Sepanjang Hari
Perhitungan tersebut menggunakan asumsi nilai tukar Rp16.500 per dolar AS dan Rp4.666 per riyal Arab Saudi.
Dari total usulan BPIH, biaya penyelenggaraan di Arab Saudi mencapai Rp60,89 juta atau sekitar 56,73 persen.
>>> Jadwal Perempat Final Piala Dunia 2026 Usai Argentina Lolos
Sementara biaya penyelenggaraan di dalam negeri sebesar Rp46,45 juta atau 43,27 persen, termasuk biaya penerbangan rata-rata per jemaah.
