unique visitors counter
⌂ Beranda News Pengamat Usulkan RUU Pemilu Perjelas Aturan Kampanye Digital

Pengamat Usulkan RUU Pemilu Perjelas Aturan Kampanye Digital

Pengamat Usulkan RUU Pemilu Perjelas Aturan Kampanye Digital
Ilustrasi aturan kampanye digital pemilu
A A Ukuran Teks16px

Pengamat komunikasi politik dari Universitas Brawijaya, Verdy Firmantoro, mengusulkan agar pembahasan RUU Pemilu memperjelas aturan kampanye di ranah digital.

Menurutnya, media sosial akan menjadi medan pertarungan narasi pada pemilu era modern. Tanpa aturan yang jelas, kerawanan manipulasi informasi dari kecerdasan buatan (AI) atau buzzer bisa muncul.

>>> IHSG Ditutup Melemah, Investor Beralih ke Aset Aman

IN2

“Regulasi kampanye digital harus diperjelas dan diperkuat karena pemilu ke depan sangat ditentukan narasi di media sosial,” kata Verdy di Kota Malang, Senin (18/5/2026).

Ia menilai regulasi pemilu perlu menyesuaikan perkembangan teknologi digital. Dengan demikian, implementasi perundang-undangan akan linier dengan isu dan kondisi riil di masyarakat.

Verdy menyarankan pemerintah mengatur penggunaan data publik, pendanaan kampanye, transparansi iklan politik digital, dan pola mitigasi disinformasi.

in2

Langkah ini dinilai dapat meningkatkan kualitas demokrasi dan relasi komunikasi antara negara, partai, kandidat, media, dan publik.

Menurutnya, kompetisi politik saat ini sering tidak seimbang karena modal, dominasi media, dan kekuatan algoritma digital.

“Kandidat dengan sumber daya besar jauh lebih mudah menguasai ruang percakapan publik,” ujarnya.

>>> Menteri Hukum Buka Peluang 200 Pelajar Papua Masuk Sekolah Kedinasan

Ia menekankan pentingnya regulasi pembiayaan kampanye, akses media, dan transparansi komunikasi politik agar demokrasi lebih adil.

Verdy berharap revisi RUU Pemilu tidak hanya membahas teknis elektoral, tetapi menjadi acuan pemilu yang lebih berkeadilan.

“Pemilu tidak boleh hanya menjadi prosedur lima tahunan, tetapi membangun legitimasi demokrasi,” kata dia.

Komisi II DPR RI saat ini masih menunggu persetujuan Pimpinan DPR untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu.

DPR juga telah menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan akademisi dan lembaga kajian demokrasi pada Masa Sidang V Tahun Persidangan 2025-2026.

Verdy juga menekankan bahwa regulasi pembiayaan kampanye, akses media, dan transparansi komunikasi politik menjadi sangat penting agar demokrasi lebih fair.

>>> Menkum Resmikan 2.025 Posbankum di Papua Barat dan Papua Barat Daya

Ia berharap revisi RUU Pemilu nantinya tidak hanya menjadi pembahasan teknis elektoral, tetapi menjadi acuan pelaksanaan pemilu yang lebih berkeadilan.

R
Tim Redaksi
Penulis: Retno Widyawati
📰 Update Terbaru