Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meresmikan sebanyak 2.025 pos bantuan hukum (posbankum) yang tersebar di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Peresmian berlangsung di Kota Sorong pada Senin, 18 Mei 2026.
>>> DKPP Kota Madiun Periksa dan Beri Vitamin Hewan Kurban Jelang Idul Adha
Posbankum ini bertujuan memperluas akses keadilan bagi masyarakat, terutama warga tidak mampu.
Menkum mengatakan pembentukan posbankum merupakan bagian dari upaya memperkuat penyelesaian sengketa berbasis masyarakat dan hukum adat di Tanah Papua.
"Di Papua sebenarnya sudah ada kearifan lokal dalam menyelesaikan sengketa, baik di lingkungan masyarakat adat maupun antarkomunitas adat.
Mekanisme hukum adat itu tetap diakui dan dapat menjadi solusi penyelesaian konflik," ujar Supratman.
Dari total 2.025 posbankum, sebanyak 1.055 posbankum berada di Papua Barat Daya dan 970 posbankum lainnya tersebar di Papua Barat.
Posbankum akan berfungsi sebagai sarana konsultasi hukum dan tempat rujukan bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum, khususnya warga kurang mampu yang berproses di pengadilan.
Saat ini terdapat enam lembaga bantuan hukum (LBH) di kedua provinsi yang telah mendapat dukungan pemerintah untuk memberikan bantuan hukum gratis.
>>> Berkat Program MBG, Gen Z Makassar Akhirnya Dapat Kerja
Supratman meminta pemerintah daerah turut mendukung penyediaan dan penguatan lembaga bantuan hukum agar jangkauan pelayanan semakin luas.
"Saya memohon kepada gubernur dan wakil gubernur agar pemerintah daerah ikut serta dalam proses penyediaan lembaga bantuan hukum sehingga semakin banyak masyarakat yang bisa mendapatkan pendampingan," katanya.
Menkum menegaskan pendekatan keadilan restoratif menjadi prioritas pemerintah dalam penyelesaian persoalan hukum. Penyelesaian masalah dilakukan secara damai dan mengutamakan musyawarah.
Kementerian Hukum juga akan terus mendorong dukungan anggaran melalui APBN maupun APBD untuk memastikan keberlanjutan operasional posbankum.
Supratman mengungkapkan akan bertemu Menteri Bappenas pada Jumat, 22 Mei 2026, untuk membahas dukungan bantuan pelayanan umum, termasuk penguatan posbankum.
Program ini baru dimulai pada 2025 dan akan berlanjut.
Menkum menjelaskan bahwa posbankum nantinya berfungsi sebagai sarana konsultasi hukum sekaligus tempat rujukan bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum, khususnya bagi warga kurang mampu yang harus berproses di pengadilan.
>>> Presiden Prabowo Panggil Menteri Ekonomi dan Gubernur BI ke Istana
Saat ini terdapat enam lembaga bantuan hukum (LBH) di Provinsi Papua Barat Daya dan Papua Barat yang telah mendapat dukungan pemerintah untuk memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat tidak mampu.