Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) tengah menyiapkan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) bagi pekerja seni dan budayawan.
Program ini menyasar 3.053 orang yang diusulkan oleh Kemenbud. Mereka terdiri dari pekerja seni, budayawan, dan juru pelihara situs budaya.
>>> Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Penjaringan
Verifikasi Data Dua Minggu
Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan data penerima akan diverifikasi dalam waktu dua minggu. Hal ini dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
“Yang kami sepakati adalah untuk pekerja seni sejumlah 3.053 unit.
Itu akan diverifikasi oleh tim selama dua minggu ini,” kata Ara usai rapat dengan Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Hasil verifikasi akan disampaikan dalam pertemuan lanjutan pada 2 Juni 2026.
Syarat Penerima BSPS
Ara menjelaskan penerima bantuan harus masuk kategori desil 1 sampai desil 4. Ketentuan ini sesuai aturan program BSPS agar bantuan diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Karena sesuai aturan itu harus masuk ke desil 1 sampai 4 supaya jangan sampai tidak tepat sasaran,” ujarnya.
Syarat lain mencakup status hak atas rumah yang jelas, belum pernah menerima bantuan BSPS, dan kondisi rumah benar-benar tidak layak huni.
Indikator rumah tidak layak huni dilihat dari kondisi lantai, dinding, dan atap.
>>> Kapolri Dorong Pembinaan Atlet dan Ekonomi Daerah Lewat Judo Cup 2026
Target Nasional BSPS
Secara nasional, program BSPS tahun ini ditargetkan mencapai 400 ribu unit. Jumlah ini meningkat signifikan dari 42 ribu unit pada tahun sebelumnya.
Ara mengatakan Kementerian PKP mengalokasikan sekitar Rp8 triliun dari total anggaran sekitar Rp10 triliun untuk program bedah rumah.