Komisi III DPR meminta agar laporan yang diajukan oleh Erin terhadap mantan asisten rumah tangganya (ART) tidak diproses lebih lanjut.
Permintaan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
>>> Netzme dan Ruangguru Luncurkan Program Literasi Digital UMKM 'Gang Dagang'
Anggota Komisi III DPR menilai bahwa laporan tersebut sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan. Mereka khawatir proses hukum justru akan memperkeruh suasana.
Selain itu, DPR juga mendorong polisi untuk lebih fokus menangani kasus-kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) yang menjadi korban majikan.
Hal ini dinilai lebih prioritas.
Dalam kesempatan yang sama, Komisi III DPR meminta agar polisi segera memproses laporan PRT yang menjadi korban kekerasan majikan.
Mereka menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi PRT.
>>> Kemlu: Kru WNI Korban Pembajakan Somalia dalam Kondisi Baik
Wakil Ketua Komisi III DPR menyatakan bahwa kasus Erin dan mantan ART-nya sebaiknya tidak dibawa ke ranah pidana.
Menurutnya, mediasi adalah jalan terbaik.
Polri sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait permintaan DPR tersebut. Namun, mereka menyatakan akan mempertimbangkan masukan dari Komisi III.
Kasus ini mencuat setelah Erin melaporkan mantan ART-nya ke polisi atas dugaan pencurian. Namun, DPR menilai laporan itu tidak perlu diproses karena dinilai kurang substansial.
>>> Pangkalpinang Terapkan Aturan Baru SPMB Jalur Prestasi dan Afirmasi
DPR berharap agar kedua belah pihak dapat berdamai dan menyelesaikan masalah secara baik-baik. Langkah ini dianggap lebih bijaksana daripada melalui jalur hukum.
