Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap AKP Deky Jonathan Sasiang, mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, terkait kasus peredaran narkoba jaringan bandar Ishak.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit II, Subdit IV, dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Senin (18/5/2026).
>>> JCH Gabungan dari Berbagai Daerah di Sulsel Bertolak ke Makkah
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol.
Eko Hadi Santoso mengatakan Deky diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aliran dana hasil narkotika jaringan Ishak di Kutai Barat, Kalimantan Timur.
“Menjadi pelindung atau backing peredaran narkoba di wilayah hukum Kutai Barat, Kalimantan Timur,” ujar Eko di Jakarta.
Pada Senin sore, penyidik membawa Deky ke Gedung Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
>>> RI dan Arab Saudi Perkuat Kerja Sama Jaminan Produk Halal
Ia tiba di Gedung Awaloeddin Djamin Bareskrim Polri pukul 17.42 WIB dengan didampingi petugas. Deky mengenakan jaket dan celana hitam, serta kedua tangannya diborgol.
Saat ditanya soal dugaan TPPU, ia hanya diam dan masuk ke dalam lift.
Sebelumnya, Bareskrim telah mengambil alih kasus dugaan peredaran narkoba di Kutai Barat oleh sindikat Ishak. Dari situ, penyidik menemukan bukti keterlibatan Deky dalam operasional bisnis gelap narkoba.
Bareskrim Polri sebelumnya telah mengambil alih kasus dugaan peredaran narkoba di Kutai Barat, Kalimantan Timur, oleh sindikat bandar narkoba atas nama Ishak dan kawan-kawan.
>>> BEI Terima Audiensi Emiten dengan Konsentrasi Kepemilikan Tinggi
Dari pengembangan kasus tersebut, penyidik mendapatkan fakta baru terkait dugaan keterlibatan Deky dalam operasional bisnis peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh Ishak dan kawan-kawan.