Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama aparat kepolisian menangkap bos narkoba Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Penggerebekan pagi itu diwarnai perlawanan dari sejumlah orang yang diduga loyalis bos narkoba tersebut.
>>> MC Newport Buka Suara soal Challenge Hafalan Alquran Berhadiah Miras
Direktur Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol Roy Hardi mengatakan operasi dimulai sejak Kamis dini hari.
"Operasi terhadap gembong narkoba yang sudah kita tangkap tadi malam sekitar pukul 20.09 WIB, yang kita ikuti mulai dari Kampung Bahari, keluar menuju Mangga Besar," kata Roy.
"Oleh karena itu, kami bersama Polda Metro Jaya, dalam hal ini Brimob, bersama-sama melakukan operasi yang kita laksanakan tadi pagi kurang lebih pukul 06.00 WIB," jelasnya.
>>> Maroon 5 Jakarta 2027: Jadwal Penjualan Tiket dan Link Beli
Identitas Bos Narkoba yang Ditangkap
Bos narkoba tersebut diketahui berinisial MR, yang kerap dipanggil Bos Gendut.
MR sudah menjadi buronan sejak 7 November 2025 dan telah beroperasi di Kampung Bahari cukup lama.
"Salah satu dari gembong narkoba tersebut yang merupakan buronan terkait dengan kasus narkoba pada tanggal 7 November 2025 atas nama MR atau Bos Gendut," ujar Roy.
>>> Jutaan Orang Padati Kota Spanyol Saksikan Gerhana Matahari Total Pertama dalam Seabad
BNN menangkap MR terkait kepemilikan sabu dengan total hingga 92 kilogram.

