unique visitors counter
⌂ Beranda News Komisi III DPR Minta Polisi Segera Proses Laporan PRT Korban Majikan

Komisi III DPR Minta Polisi Segera Proses Laporan PRT Korban Majikan

Komisi III DPR Minta Polisi Segera Proses Laporan PRT Korban Majikan
Rapat Komisi III DPR dengan LPSK dan korban PRT
A A Ukuran Teks16px

Komisi III DPR RI meminta kepolisian segera menindaklanjuti laporan pekerja rumah tangga (PRT) berinisial H. H diduga menjadi korban kekerasan oleh majikannya yang merupakan mantan istri seorang pesohor dan komedian tanah air.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan permintaan tersebut di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin. Ia menekankan agar polisi mengutamakan pendekatan keadilan restoratif dalam menangani kasus ini.

>>> Status Tanggap Darurat Banjir di Kendari Diperpanjang hingga 24 Mei 2026

IN2

"Komisi III DPR RI meminta Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporan polisi perihal dugaan tindak pidana penganiayaan yang diajukan oleh saudari H secara profesional, akuntabel, dan mengutamakan pendekatan keadilan restoratif," ujar Habiburokhman.

Kepolisian juga diminta mempertimbangkan penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2005 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Selain itu, Undang-Undang Pelindungan PRT yang telah disetujui DPR pada April lalu juga harus menjadi acuan.

in2

Permintaan tersebut merupakan salah satu poin kesimpulan rapat dengar pendapat umum kasus tersebut.

Dalam rapat itu, korban bersama kuasa hukumnya serta perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut hadir.

LPSK Diminta Beri Perlindungan

Komisi III DPR juga meminta LPSK memberikan jaminan perlindungan hukum dan pemulihan terhadap korban. Perlindungan juga diminta untuk saksi berinisial N yang merupakan pihak penyalur PRT.

Perlindungan tersebut harus optimal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam kasus ini, H diduga mengalami kekerasan fisik dan verbal oleh majikannya.

H telah melapor ke polisi, tetapi ia justru dilaporkan balik oleh majikannya dengan tuduhan pelanggaran perlindungan data pribadi.

Komisi III DPR RI meminta Polres Jakarta Selatan tidak memproses laporan balik tersebut.

>>> Adira Finance Targetkan 150 SPK Mobil di Adira Expo 2026

E
Tim Redaksi
Penulis: Eko Yulianto
📰 Update Terbaru