Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan asisten rumah tangga (ART) Rien Wartia Trigina alias Erin, Hera, mengaku siap berdamai dengan mantan istri Andre Taulany tersebut.
Namun, ada syarat yang diajukan.
Hera meminta permintaan maaf dan pengembalian barang-barang miliknya. Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI, Senin (18/5).
Kesaksian Hera dalam RDPU
Dalam RDPU, Hera mengisahkan dirinya mendapatkan penyiksaan fisik. Ia juga menuding barang-barang pribadinya diambil oleh Erin.
"Harapan saya mah, siap damai kalau Ibu Erin mengakui kesalahan terus mengembalikan hak-hak saya kayak barang saya, handphone, baju, saya siap berdamai," kata Hera.
Pengakuan tersebut mendapat apresiasi dari anggota dewan yang hadir. Widya Pratiwi mengaku tersentuh mendengar ucapan Hera.
Pimpinan sidang, Habiburokhman, mendorong penyelesaian secara restoratif jika kedua belah pihak bersedia. Ia juga meminta laporan Erin ke polisi dihentikan.
Habiburokhman menilai hubungan majikan dan pekerja rumah tangga seharusnya berlandaskan asas kekeluargaan. Sebab, mereka hidup di bawah atap yang sama setiap hari.
"Kami melihat dalam posisi bahwa penggunaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi kalau kasusnya seperti itu tentu tidak tepat," kata Habiburokhman soal laporan Erin terhadap Hera.
"Kenapa?
Karena yang dimaksud data pribadi itu bukan soal foto-foto seperti itu, tetapi perlindungan masyarakat terhadap keamanan misalnya KTP, rekening, dan lain sebagainya," lanjutnya.
Komisi III DPR RI meminta Kapolres Jakarta Selatan untuk tidak memproses laporan pidana dengan nomor LP/1697/4/2026/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan lain yang ditujukan kepada Herawati juga diminta tidak diproses.
"Karena dalam perkara yang dijadikan RDPU ini yang bersangkutan merupakan korban yang dilindungi secara hukum berdasarkan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban," kata Habiburokhman.
Kasus ini bermula saat Hera melaporkan Erin ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (29/4) dini hari.
Dalam laporan, Erin dituduh melakukan kekerasan fisik, seperti pemukulan, pencekikan, hingga pengancaman menggunakan senjata tajam di rumahnya di kawasan Bintaro.
Erin membantah keras seluruh tudingan tersebut.
Ia mengklaim punya bukti kuat berupa rekaman CCTV serta kesaksian dari pekerja rumah tangga lain dan pihak keamanan yang membuktikan bahwa insiden penganiayaan tersebut tidak pernah terjadi.
Habiburokhman juga meminta agar laporan Erin terhadap Hera tidak diproses lebih lanjut.
Ia menegaskan bahwa penggunaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi tidak tepat dalam kasus ini karena yang dimaksud data pribadi bukanlah foto-foto seperti yang dilaporkan, melainkan data seperti KTP dan rekening.