Laporan lain yang ditujukan kepada Herawati juga diminta tidak diproses.
"Karena dalam perkara yang dijadikan RDPU ini yang bersangkutan merupakan korban yang dilindungi secara hukum berdasarkan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban," kata Habiburokhman.
Kasus ini bermula saat Hera melaporkan Erin ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (29/4) dini hari.
Dalam laporan, Erin dituduh melakukan kekerasan fisik, seperti pemukulan, pencekikan, hingga pengancaman menggunakan senjata tajam di rumahnya di kawasan Bintaro.
Erin membantah keras seluruh tudingan tersebut.
Ia mengklaim punya bukti kuat berupa rekaman CCTV serta kesaksian dari pekerja rumah tangga lain dan pihak keamanan yang membuktikan bahwa insiden penganiayaan tersebut tidak pernah terjadi.
Habiburokhman juga meminta agar laporan Erin terhadap Hera tidak diproses lebih lanjut.
>>> Jadwal Bioskop Trans TV 18-24 Mei 2026: Ada Resident Evil hingga Shotgun Wedding
Ia menegaskan bahwa penggunaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi tidak tepat dalam kasus ini karena yang dimaksud data pribadi bukanlah foto-foto seperti yang dilaporkan, melainkan data seperti KTP dan rekening.