unique visitors counter
⌂ Beranda News Menteri UMKM Minta Marketplace Tak Sembarangan Naikkan Biaya Layanan

Menteri UMKM Minta Marketplace Tak Sembarangan Naikkan Biaya Layanan

Menteri UMKM Minta Marketplace Tak Sembarangan Naikkan Biaya Layanan
Menteri UMKM Maman Abdurrahman saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI
A A Ukuran Teks16px

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman meminta lokapasar atau marketplace tidak sembarangan menaikkan biaya layanan.

Menurutnya, kenaikan mendadak berpotensi mengganggu keberlangsungan usaha pelaku mikro dan kecil.

>>> ICH Pastikan Penuhi Standar Lembaga Kliring Global

IN2

Maman menjelaskan bahwa pelaku UMKM biasanya telah menyusun perencanaan usaha untuk jangka waktu tertentu. Perencanaan itu mencakup biaya produksi dan arus kas yang sudah diperhitungkan matang.

"Contoh, saya pengusaha mikro, saya pasti kan sudah buat klaim cashflow selama satu tahun. Biaya cost produksi saya berapa, berapa biaya overhead saya, dan lain sebagainya.

Tiba-tiba belum sampai satu tahun, harga naik.

in2

Pastikan mengganggu cashflow teman-teman seller, dong," ujarnya usai rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin.

Kementerian UMKM tengah menyiapkan Peraturan Menteri UMKM tentang Perlindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM. Aturan itu antara lain mengatur kewajiban pemberitahuan terkait kenaikan biaya layanan.

Dalam aturan tersebut, marketplace dan penjual diwajibkan membuat kontrak kerja sama jangka panjang minimal satu tahun.

Dengan demikian, komponen biaya dapat dipastikan sejak awal dan tidak berubah secara sepihak.

>>> Polri Tangkap AKP Deky Jonathan Terkait Narkoba Jaringan Ishak

Apabila marketplace hendak melakukan penyesuaian biaya, mereka wajib memberikan pemberitahuan paling lambat tiga bulan sebelumnya. Menurut Maman, ketentuan ini memberi waktu bagi UMKM untuk menyesuaikan perencanaan usaha.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk mengatur tarif platform.

Tujuannya adalah memastikan perlindungan bagi UMKM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM.

"Karena kami tahu, wewenang tarif itu bukan kami. Tetapi kami ingin agar saudara-saudara kita, pengusaha mikro dan kecil yang mau tumbuh, wajib lindungi," kata dia.

Maman menyebut aturan tersebut saat ini telah menyelesaikan proses harmonisasi antarkementerian. Regulasi akan segera diundangkan dalam waktu dekat.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk mengatur tarif platform, melainkan memastikan adanya perlindungan bagi UMKM sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi dan UMKM.

"Karena kami tahu, wewenang tarif itu bukan kami. Tetapi kami ingin agar saudara-saudara kita, pengusaha mikro dan kecil yang mau tumbuh, wajib lindungi," kata dia.

>>> JCH Gabungan dari Berbagai Daerah di Sulsel Bertolak ke Makkah

Maman menyebut aturan tersebut saat ini telah menyelesaikan proses harmonisasi antarkementerian dan akan segera diundangkan.

E
Tim Redaksi
Penulis: Eko Yulianto
📰 Update Terbaru