Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah menyiapkan aturan terkait biaya layanan di platform e-commerce.
Regulasi ini bertujuan menciptakan ekosistem yang lebih adil bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
>>> Satu Calon Haji Bengkulu Dirujuk ke RSAS Jelang Puncak Haji
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri UMKM tentang Perlindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM.
Proses harmonisasi aturan itu telah selesai.
“Sudah ada surat dari Kementerian Hukum bahwa harmonisasi selesai, sekarang tinggal menunggu pengundangan di Kementerian Sekretariat Negara,” ujar Maman setelah rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin (18/5/2026).
Penyeragaman Komponen Biaya Marketplace
Salah satu fokus utama beleid tersebut adalah penataan komponen biaya dalam ekosistem marketplace. Selama ini, komponen biaya dinilai beragam dan kerap membingungkan pelaku UMKM.
Pemerintah akan menyeragamkan komponen biaya menjadi tiga kategori utama. Ketiganya adalah biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi.
“Hari ini, di marketplace A namanya beda. Di marketplace B namanya beda.
Jadi semua itu beda-beda.
Akhirnya orang menganggap pungutan terhadap biaya di marketplace banyak macamnya padahal sebetulnya ada tiga komponen saja,” kata Maman.
Selain penyeragaman, pemerintah juga mendorong pemberian insentif berupa potongan biaya layanan hingga 50 persen.
Insentif ini diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang berjualan di marketplace, khususnya untuk produk dalam negeri.
Maman menegaskan kebijakan ini diambil sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam melindungi pelaku usaha mikro dan kecil.
>>> Perusahaan Sawit PT Musim Mas Tersangka Perusak Lingkungan di Riau
Tujuannya agar mereka tidak bersaing secara langsung tanpa perlindungan dengan usaha menengah dan besar di platform digital.