Pemerintah Afghanistan secara resmi menuntut Amerika Serikat membebaskan Mohammad Rahim, seorang warga negara Afghanistan yang telah ditahan di penjara Teluk Guantanamo selama hampir dua dekade.
Juru bicara pemerintah Afghanistan, Zabihullah Mujahid, menyampaikan tuntutan tersebut pada Minggu (17/5) malam waktu setempat.
>>> SV Elversberg Cetak Sejarah, Promosi ke Bundesliga untuk Pertama Kalinya
Menurut Mujahid, tuduhan terhadap Rahim belum terbukti sehingga ia harus segera dibebaskan dan dikembalikan kepada keluarganya.
"Mohammad Rahim adalah tahanan lama di Guantanamo, sementara tuduhan terhadapnya belum terbukti.
Oleh karena itu, dia harus dibebaskan dan kembali ke keluarganya," kata Mujahid seperti dikutip media lokal Tolonews.
Pembicaraan dengan AS
Mujahid mengonfirmasi bahwa pemerintah Afghanistan telah melakukan pembicaraan dengan pihak AS terkait pembebasan Rahim.
"Kami telah melakukan pembicaraan terkait hal ini dan menuntut pembebasannya," ujarnya.
Namun, Mujahid tidak memberikan detail lebih lanjut mengenai isi pembicaraan tersebut.
>>> Muhadjir Effendy Datangi KPK Secara Mendadak Terkait Kasus Kuota Haji
Latar Belakang Penahanan
Mohammad Rahim ditangkap pada tahun 2007 dan dipindahkan ke pusat penahanan Teluk Guantanamo pada tahun 2008.
Ia dituduh memfasilitasi al-Qaeda dalam pertempuran melawan pasukan yang dipimpin AS di Afghanistan.
Pasukan AS sendiri telah ditarik dari Afghanistan pada Agustus 2021.
Penahanan Rahim selama hampir 20 tahun tanpa proses hukum yang jelas menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk pemerintah Afghanistan saat ini.
Tuntutan pembebasan ini menjadi bagian dari upaya Kabul untuk menyelesaikan kasus warga negaranya yang masih ditahan di luar negeri.
>>> Kapolri Minta Personel Tingkatkan Pelayanan Usai Peresmian Aspol
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah AS terkait tuntutan tersebut.