Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) RI Arif Havas Oegroseno menegaskan bahwa Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) tetap relevan dan tidak perlu direnegosiasi.
Menurutnya, fokus utama saat ini harus pada penegakan hukum laut internasional.
>>> BI DKI Dorong UMKM Manfaatkan Gang Dagang untuk Digitalisasi Bisnis
Hal itu disampaikan Havas usai simposium tentang penegakan UNCLOS di Kedutaan Besar Belanda Jakarta, Senin (18/5/2026).
UNCLOS Tidak Perlu Diubah
Havas mengatakan, jika dilakukan renegosiasi, pasal-pasal yang sudah aman justru berisiko dibuka kembali untuk diubah.
“Yang penting sebenarnya adalah implementasinya,” ujarnya.
Ia mencontohkan, UNCLOS tidak secara spesifik mengatur wahana bawah air seperti Autonomous Underwater Vehicle (AUV).
Namun, wahana tersebut tetap diakui sebagai “kapal” yang tunduk pada mekanisme hukum internasional.
Demikian pula dengan infrastruktur bawah laut, meski UNCLOS hanya menyebut “kabel bawah laut”.
Menurut Havas, aturan itu tetap dapat diterapkan pada kabel listrik, kabel data, dan pipa migas di perairan.
>>> Mauricio Souza Puas Persija Jakarta Pecahkan Rekor Poin Klub
“Tantangan yang ada sekarang ini memang lebih rumit, tetapi bukan berarti aturannya tidak ada,” kata Havas.
Ia menilai UNCLOS sebagai konvensi yang seimbang antara hak negara kepulauan, hak lintas pelayaran, serta isu teknologi dan lingkungan.
Indonesia berkomitmen memperjuangkan penegakan UNCLOS melalui kerja sama internasional dan aturan turunan dalam legislasi nasional.
Duta Besar Belanda untuk Indonesia Marc Gerritsen menekankan pentingnya menjaga norma UNCLOS.
“Sangat penting untuk menjaga norma yang terkandung dalam UNCLOS dan memastikan kita menerjemahkannya dengan cara yang konsisten dengan perkembangan saat ini,” kata Gerritsen.
Havas menambahkan, implementasi UNCLOS dapat disesuaikan dengan perkembangan infrastruktur bawah laut dan teknologi pertahanan maritim, seperti robot bawah air nirawak (AUV).
Ia menegaskan bahwa konvensi hukum laut memang tidak secara spesifik mengatur "underwater vessel" semacam AUV, tetapi wahana itu tetap diakui sebagai kapal yang tunduk pada mekanisme hukum internasional.
>>> Empat Jenazah Penyelam Ditemukan di Gua Bawah Air Maladewa
Terkait infrastruktur bawah laut, ia menjelaskan bahwa pasal-pasal UNCLOS mengatur kabel bawah laut, dan secara prinsip aturan itu juga berlaku untuk konstruksi lain seperti kabel listrik, kabel data, dan pipa migas di perairan.