Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) RI Arif Havas Oegroseno mengusulkan lima poin prinsip "kebebasan navigasi bertanggung jawab" (Responsible freedom of navigation).
Usulan ini disampaikan dalam simposium tentang penegakan UNCLOS di masa kini di Kedutaan Besar Belanda Jakarta, Senin (18/5/2026).
>>> Khofifah dan Dubes Yaman Bahas Kerja Sama Pendidikan, Perdagangan, dan Budaya
Havas mengatakan kebebasan navigasi saat ini semakin bersinggungan dengan rivalitas kemaritiman dan kepentingan keamanan pesisir.
Poin pertama dari prinsip tersebut adalah mempertahankan kebebasan navigasi di bawah prinsip niat baik.
Kebebasan maritim juga harus sepenuhnya konsisten dengan tujuan damai berdasarkan Piagam PBB.
Havas menegaskan kebebasan navigasi tidak boleh dijadikan dalih untuk "tindakan intimidasi, pengumpulan data intelijen, dan unjuk kekuatan" di laut.
Lima Poin Prinsip
Prinsip kedua adalah pengakuan terhadap hak negara-negara kelautan dan negara pesisir melaksanakan kepentingan keamanannya.
Hal ini harus tetap menghargai hak-hak dan kepentingan pihak lain (due regard).
Menurut Wamenlu, prinsip kebebasan navigasi saat ini perlu mengakomodasi kekhawatiran negara kepulauan dan pesisir atas kerentanan dan keamanan laut mereka.
>>> KAI Layani 195.141 Pengguna LRT Jabodebek Selama Libur Panjang
Poin ketiga adalah perlindungan lingkungan kelautan, mengingat pelayaran komersial semakin berdampak besar bagi kehidupan laut.
Poin keempat memberikan hak kepada negara maritim dan pesisir untuk menerapkan langkah pertahanan maritim secara sementara dan proporsional sesuai hukum internasional.
Poin kelima adalah kesepakatan untuk menyelesaikan berbagai masalah terkait navigasi laut melalui mekanisme hukum internasional yang diakui.
Havas mengakui prinsip lima poin ini sangat terbuka untuk dibahas dan diperdebatkan oleh pemangku kepentingan.
Ia berharap poin-poin ini menjadi bahan diskusi lebih lanjut di kalangan ahli hukum internasional dan hukum kelautan.
Prinsip-prinsip ini juga mengakomodasi kekhawatiran negara-negara kepulauan dan pesisir atas kerentanan dan keamanan laut mereka.
>>> Mantan Kasatresnarkoba Polres Kutai Barat Ditangkap Bareskrim
Havas menekankan bahwa konsep ini tidak sepenuhnya baru dan diharapkan menjadi bahan diskusi lebih lanjut di kalangan ahli hukum internasional dan hukum kelautan.