Tim gabungan Kepolisian dan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, kembali menggagalkan upaya pemberangkatan 32 orang yang diduga hendak melaksanakan ibadah haji secara ilegal.
Penggagalan dilakukan di Terminal 2F pada Jumat, 15 Mei 2026, sekitar pukul 17.30 WIB.
>>> Warga Pulau Kelapa Diajak Bangun Ketahanan Pangan Lewat Urban Farming
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Wisnu Wardana di Tangerang, Senin, 18 Mei 2026.
Kronologi Pengungkapan
Pengungkapan kasus ini berawal dari temuan petugas Imigrasi yang mendeteksi 32 orang penumpang penerbangan dengan pesawat ID7157 rute Jakarta–Singapura.
Petugas Imigrasi kemudian menindaklanjuti temuan tersebut dan melaporkannya ke Polresta Bandara Soetta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi mendapatkan keterangan dari para calon haji yang berbeda-beda.
>>> Polisi Ringkus Manusia Silver yang Todong Pengendara Motor di Kuta
Sebagian dari mereka mengaku akan berangkat wisata ke Hainan, China.
Dua di antaranya, pasangan suami-istri asal Ponorogo berinisial DA dan KA, mendaftar melalui Travel T M dengan biaya Rp250 juta per orang setelah mendapat informasi dari TikTok.
Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan pemberangkatan haji ilegal.
Upaya penggagalan ini merupakan bagian dari pengawasan ketat terhadap pemberangkatan jamaah haji di Bandara Soetta.
>>> Ring Tinju di Kolong Flyover Pasar Rebo Diresmikan, Efektif Cegah Tawuran
Petugas akan terus meningkatkan pemeriksaan untuk mencegah keberangkatan haji ilegal di masa mendatang.