unique visitors counter
⌂ Beranda News Kabupaten Bekasi Butuh Kantor Imigrasi untuk Dekatkan Layanan Publik

Kabupaten Bekasi Butuh Kantor Imigrasi untuk Dekatkan Layanan Publik

Kabupaten Bekasi Butuh Kantor Imigrasi untuk Dekatkan Layanan Publik
A A Ukuran Teks16px

Kabupaten Bekasi membutuhkan kantor imigrasi sendiri untuk mendekatkan pelayanan publik. Selama ini, warga harus pergi ke Kota Bekasi atau Kabupaten Karawang untuk mengurus dokumen keimigrasian.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron Hanas menyampaikan hal itu di Cikarang pada Senin, 18 Mei 2026. Menurutnya, Kabupaten Bekasi sudah sangat layak memiliki kantor imigrasi.

>>> Oditur: Tiga Terdakwa TNI Tak Terbukti Rencanakan Pembunuhan Kacab Bank

IN2

Manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Kabupaten Bekasi merupakan episentrum kawasan industri dengan populasi perusahaan terbesar di Asia Tenggara.

Wilayah ini memiliki banyak penduduk pendatang, termasuk dari luar Indonesia. Sebagian besar adalah tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan-perusahaan setempat.

Mereka secara berkala mengakses layanan keimigrasian sesuai jenis pekerjaan. Ade juga menyebut warga yang hendak ke luar negeri membutuhkan visa, paspor, atau dokumen imigrasi lainnya.

in2

"Termasuk bagi warga kita yang hendak melakukan kunjungan ke luar Negeri.

Mereka butuh visa, paspor maupun dokumen imigrasi lain sesuai kebutuhan perjalanan, entah sekadar berwisata, beribadah, berobat misalnya, maupun urusan bisnis," katanya.

Dukungan Pemerintah Daerah dan Kemenimipas

Bagi kementerian terkait, keberadaan kantor imigrasi bisa memaksimalkan fungsi pengawasan, terutama terhadap warga negara asing di kawasan industri.

Ade mengaku sudah menyampaikan secara lisan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) RI.

"Kami rencananya juga akan bersurat untuk mendorong adanya layanan masyarakat untuk membuat paspor, memperpanjang paspor maupun layanan imigrasi lainnya," ucap dia.

>>> Kemenhaj Optimalkan Layanan Konsumsi Jelang Puncak Haji di Armuzna

Plt.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Bekasi Juanda Rahmat mengatakan pihaknya telah bersurat terkait permohonan layanan bersama melalui Mal Pelayanan Publik (MPP).

"Kami sudah ajukan kepada Kantor Imigrasi di Kota Bekasi. Setidaknya apabila bisa berada di MPP untuk membuat atau perpanjang paspor bagi masyarakat sehingga bisa lebih dekat.

Syukur-syukur bisa bangun kantor di Kabupaten Bekasi," katanya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi Anggi Wicaksono menyambut positif permohonan tersebut. "Kami sangat ingin memberikan layanan lebih dekat kepada masyarakat.

Saya juga sudah sampaikan ke pimpinan, dalam waktu dekat kita tindaklanjuti ke pemerintah daerah setempat," kata dia.

Dengan adanya kantor imigrasi di Kabupaten Bekasi, pengawasan terhadap warga negara asing yang bekerja di kawasan industri juga dapat dimaksimalkan.

>>> Asosiasi Pengembang Nilai Tenor KPR 40 Tahun Perluas Akses MBR

Hal ini penting mengingat banyaknya tenaga kerja asing yang secara berkala mengakses layanan keimigrasian.

E
Tim Redaksi
Penulis: Eko Yulianto
📰 Update Terbaru