unique visitors counter
⌂ Beranda News Oditur: Tiga Terdakwa TNI Tak Terbukti Rencanakan Pembunuhan Kacab Bank

Oditur: Tiga Terdakwa TNI Tak Terbukti Rencanakan Pembunuhan Kacab Bank

Oditur: Tiga Terdakwa TNI Tak Terbukti Rencanakan Pembunuhan Kacab Bank
Oditur Militer dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta
A A Ukuran Teks16px

Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor Chk Wasinton Marpaung menyatakan tiga terdakwa TNI Angkatan Darat tidak terbukti berencana membunuh kepala cabang bank berinisial MIP (37).

Pernyataan itu disampaikan usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026).

>>> Kemenhaj Optimalkan Layanan Konsumsi Jelang Puncak Haji di Armuzna

IN2

Menurut Wasinton, berdasarkan fakta persidangan, niat awal para terdakwa bukan untuk membunuh korban. Pembunuhan terjadi secara spontan.

Akibatnya, tuntutan terhadap ketiga anggota TNI tersebut menjadi lebih ringan dibandingkan surat dakwaan awal.

Fakta Persidangan dan Tuntutan

Wasinton memaparkan bahwa para terdakwa tetap dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Hal ini berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, alat bukti, dan keyakinan majelis.

in2

Terdakwa 1, Serka Mochamad Nasir, terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia juga terbukti menyembunyikan mayat sesuai Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa 2, Kopda Feri Herianto, dan terdakwa 3, Serka Frengky Yaru, terbukti melakukan perampasan kemerdekaan secara melawan hukum yang mengakibatkan korban meninggal.

Perbuatan itu diatur dalam Pasal 333 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

>>> Asosiasi Pengembang Nilai Tenor KPR 40 Tahun Perluas Akses MBR

Oditur Militer menegaskan para terdakwa tidak memiliki alasan pembenar atau pemaaf atas perbuatan mereka.

Dalam tuntutannya, Serka Mochamad Nasir dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Kopda Feri Herianto dituntut 10 tahun penjara, dan Serka Frengky Yaru dituntut empat tahun penjara.

Terdakwa 1 dan 2 juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AD. Motif para terdakwa melakukan tindak pidana tersebut adalah untuk mendapatkan uang.

Wasinton menjelaskan bahwa tindakan menyembunyikan jasad korban menjadi bagian dari rangkaian perbuatan pidana yang memperlihatkan adanya upaya menghilangkan jejak kematian korban setelah kejadian berlangsung.

Sementara itu, untuk terdakwa 2 dan terdakwa 3, Oditur Militer menyatakan keduanya terbukti melakukan tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang secara melawan hukum yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dalam uraian tuntutannya, Oditur Militer menegaskan bahwa para terdakwa tidak memiliki alasan pembenar maupun alasan pemaaf atas perbuatan yang dilakukan.

>>> Jepang dan Brasil Perkuat Hubungan di Bidang Ekonomi dan Keamanan

Oleh karena itu, seluruh terdakwa dinilai harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

R
Tim Redaksi
Penulis: Retno Widyawati
📰 Update Terbaru