Tim gabungan Polres Bangka berhasil menangkap lima orang terduga pelaku pencurian 538 balok timah di Lingkungan Jelitik, Sungailiat, Bangka.
Balok timah hasil peleburan smelter milik perusahaan swasta itu ditaksir bernilai miliaran rupiah.
>>> Korban Tewas Akibat Agresi Israel di Gaza Capai 72.769 Orang
Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra mengungkapkan, tim gabungan terdiri dari Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Opsnal Polres Bangka Barat.
Para pelaku berinisial RI, AN, AW, FS, dan BS.
Penangkapan terjadi di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, pada Minggu (17/5/2026). Saat itu para pelaku diduga hendak melarikan diri ke Sumatera Selatan menggunakan kapal penyeberangan.
Petugas mengamankan barang bukti berupa 538 balok timah berwarna silver dan uang tunai sebesar Rp768.000.000.
Seluruh pelaku dan barang bukti kini telah dibawa ke Polres Bangka untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (16/5/2026) malam. Para pelaku diduga melakukan aksi dengan kekerasan, yaitu menyekap lima orang penjaga malam di area PT PMP.
>>> Kuasa Hukum Keluarga Kacab Bank Dorong Penerapan Pasal Pembunuhan Berencana
Para korban diikat tangan dan kaki, serta mata ditutup menggunakan lakban. Setelah itu, para pelaku membawa kabur belasan ton balok timah dari lokasi kejadian.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B-113/V/2026/SPKT/POLRES BANGKA/POLDA BANGKA BELITUNG tanggal 17 Mei 2026.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Kekerasan.
"Pelaku akan dijatuhi sanksi hukum pidana sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku," ujar Kapolres.
Kapolres menjelaskan, aksi pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Sabtu (16/5/2026) malam.
>>> Chery Q, Mobil Listrik Rp200 Jutaan, Buka Pemesanan Awal
Para pelaku menyekap lima orang penjaga malam di area PT PMP, kemudian mengikat tangan dan kaki serta menutup mata korban menggunakan lakban sebelum membawa kabur belasan ton balok timah.