unique visitors counter
⌂ Beranda News Muhadjir Effendy Datangi KPK Secara Mendadak Terkait Kasus Kuota Haji

Muhadjir Effendy Datangi KPK Secara Mendadak Terkait Kasus Kuota Haji

Muhadjir Effendy Datangi KPK Secara Mendadak Terkait Kasus Kuota Haji
Muhadjir Effendy berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung KPK
A A Ukuran Teks16px

Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, secara mendadak pada Senin petang.

Ia tiba sekitar pukul 17.55 WIB.

>>> Kapolri Minta Personel Tingkatkan Pelayanan Usai Peresmian Aspol

IN2

Kedatangan Muhadjir terjadi setelah Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa Muhadjir mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.

Muhadjir seharusnya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji pada hari itu.

"Yang bersangkutan sudah terjadwal untuk agenda lainnya sehingga belum bisa memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini," ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin siang.

in2

Muhadjir menjabat sebagai Menteri Agama Ad Interim pada 2022. Kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah diselidiki KPK sejak tahun lalu.

KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.

Ishfah merupakan staf khusus Yaqut.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.

KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026. Audit tersebut menyebutkan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.

>>> Jepang Waspadai Serangan Siber Berbasis AI pada Infrastruktur Penting

Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Disusul penahanan Ishfah pada 17 Maret 2026.

KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. Namun, KPK kembali menahannya di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.

E
Tim Redaksi
Penulis: Eko Yulianto
📰 Update Terbaru