Pemerintah Provinsi Lampung mengalokasikan anggaran Rp125 miliar pada 2026 untuk pembiayaan BPJS Kesehatan. Dana tersebut diperuntukkan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).
Kebijakan ini diambil untuk menjaga cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di wilayah Lampung.
>>> Polisi dan Imigrasi Soetta Gagalkan 32 Calon Haji Ilegal
Rincian Alokasi Anggaran
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menyatakan, dari total Rp125 miliar, sekitar Rp85 miliar berasal dari pajak rokok.
Anggaran itu setara 37,5 persen dari penerimaan pajak rokok dan dialokasikan khusus untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PBI.
Selain itu, Pemprov juga mengalokasikan Rp40 miliar untuk peserta PBPU pemerintah daerah. Anggaran ini ditujukan membantu masyarakat yang belum tercakup dalam skema PBI nasional.
“Total alokasi Pemerintah Provinsi Lampung dalam memastikan komitmennya menjaga keberlanjutan layanan kesehatan masyarakat melalui dukungan anggaran BPJS Kesehatan senilai Rp125 miliar pada 2026,” ujar Marindo di Bandarlampung, Senin.
Koordinasi dengan Kabupaten dan Kota
Pembiayaan jaminan kesehatan di Lampung tidak hanya ditanggung pemerintah provinsi. Pemerintah kabupaten dan kota juga turut berperan.
Oleh karena itu, koordinasi lintas daerah terus dilakukan agar seluruh masyarakat Lampung tetap memiliki akses layanan kesehatan.
“Dukungan pembiayaan tersebut menjadi pelengkap bagi kabupaten serta kota yang belum mampu mengakomodasi seluruh kebutuhan pembiayaan kepesertaan JKN di wilayah masing-masing,” kata Marindo.
Ia menambahkan, di 15 kabupaten dan kota sudah ada dukungan masing-masing. Pemerintah provinsi hanya perlu membantu kabupaten dan kota yang belum.
Peringatan Sebelum Penonaktifan Peserta
Selain pembiayaan, Pemprov Lampung juga menyoroti persoalan peserta PBI JKN yang dinonaktifkan akibat kendala administrasi atau tunggakan iuran.