21 Layanan dan Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan Mulai Februari 2026
Bpjs-Instagram-
Perubahan kebijakan pembiayaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional kembali menjadi sorotan. Mulai Februari 2026, sejumlah jenis penyakit dan layanan medis tidak lagi termasuk dalam cakupan pembiayaan BPJS Kesehatan.
Selama ini, program yang dikelola BPJS Kesehatan menjadi penopang utama masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan, baik di fasilitas tingkat pertama maupun rumah sakit rujukan.
Sistem tersebut dirancang untuk menjamin akses pengobatan dasar hingga lanjutan bagi seluruh peserta, termasuk pekerja formal dan informal. Namun, tidak semua tindakan dan kondisi medis dapat diklaim melalui skema tersebut.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat pembatasan manfaat yang bertujuan menjaga keberlanjutan anggaran serta memastikan layanan yang ditanggung bersifat kuratif dan esensial.
Regulasi itu secara tegas mengecualikan sejumlah kategori penyakit, tindakan medis, dan kondisi tertentu dari pembiayaan. Pengecualian mencakup layanan estetika, tindakan yang berkaitan dengan unsur kesengajaan atau pelanggaran hukum, hingga pelayanan yang telah dijamin oleh program lain.
Fasilitas kesehatan juga diwajibkan mengikuti prosedur rujukan serta bekerja sama secara resmi dengan BPJS. Pelayanan di luar jaringan mitra, kecuali dalam kondisi darurat, tidak dapat diajukan klaim.
Berikut 21 penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan mulai Februari 2026:
- Penyakit yang termasuk wabah atau kejadian luar biasa.
- Perawatan kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik.
- Perataan gigi atau pemasangan behel untuk tujuan kosmetik.
- Penyakit akibat tindak pidana seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
- Cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat terlarang.
- Pengobatan infertilitas atau program kehamilan.
- Cedera akibat kejadian yang dapat dicegah seperti tawuran.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
- Pengobatan atau tindakan medis yang bersifat eksperimen.
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif.
- Alat kontrasepsi.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam keadaan darurat.
- Pelayanan akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin program jaminan kecelakaan kerja atau pemberi kerja.
- Pelayanan akibat kecelakaan lalu lintas yang telah ditanggung program wajib lainnya.
- Pelayanan kesehatan tertentu bagi TNI, Polri, serta kebutuhan Kementerian Pertahanan.
- Pelayanan kesehatan dalam rangka kegiatan bakti sosial.
- Pelayanan yang sudah dijamin oleh program asuransi atau jaminan lain.
- Pelayanan lain yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan.
Dengan adanya ketentuan ini, peserta diimbau memahami batasan manfaat sebelum menjalani pengobatan. Pemahaman tersebut dinilai penting agar tidak terjadi kendala administrasi ketika layanan yang dibutuhkan berada di luar cakupan jaminan nasional.