unique visitors counter
⌂ Beranda › News › BPJS Kesehatan Permudah Ubah Fasilitas Kesehatan via Mobile JKN
News

BPJS Kesehatan Permudah Ubah Fasilitas Kesehatan via Mobile JKN

Tampilan aplikasi Mobile JKN untuk perubahan FKTP
Tampilan aplikasi Mobile JKN untuk perubahan FKTP
A A Ukuran Teks16px

BPJS Kesehatan terus meningkatkan layanan digital bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Salah satu inovasi terbaru adalah kemudahan perubahan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) melalui aplikasi Mobile JKN.

Fitur ini memungkinkan peserta mengganti FKTP secara daring tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan. Prosesnya cukup mudah dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas.

Dian Patriawan, peserta JKN segmen Penerima Pensiun Swasta asal Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, merasakan langsung kemudahan ini.

Ia pindah domisili dari Kabupaten Situbondo ke Banyuwangi dan perlu mengganti FKTP.

"Pendaftaran Aplikasi Mobile JKN cukup menggunakan NIK.

Selanjutnya, hanya perlu memilih menu Perubahan Data Peserta dan melanjutkan ke opsi ubah FKTP," kata Dian dalam keterangan resmi BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin.

Sistem kemudian menampilkan daftar FKTP sesuai wilayah yang dipilih. Peserta bisa menentukan FKTP yang diinginkan dan langsung menyimpan perubahan tersebut.

Dian mengaku awalnya mengira proses perubahan fasilitas kesehatan membutuhkan waktu lama dan prosedur rumit. Ia membayangkan harus datang langsung ke kantor dan membawa sejumlah dokumen.

Namun, setelah mengunduh aplikasi Mobile JKN melalui Play Store, ia menilai proses tersebut praktis. Semua bisa dilakukan dari rumah tanpa perlu antre di kantor layanan.

Perubahan FKTP yang diajukan melalui aplikasi mulai berlaku pada tanggal 1 bulan berikutnya. Selama masa tunggu, peserta tetap bisa mengakses layanan kesehatan di fasilitas sebelumnya.

Dian juga menyoroti prinsip portabilitas dalam Program JKN. Prinsip ini memungkinkan peserta memperoleh layanan kesehatan di luar daerah tempat Faskes terdaftar.

"Apabila sedang di luar kota, tetap bisa berobat tanpa harus pindah Faskes, dengan ketentuan yang berlaku. Ini sangat memudahkan, apalagi saya masih sesekali harus ke Kabupaten Situbondo," ujarnya.

Selain fitur perubahan FKTP, Dian memanfaatkan layanan pendaftaran antrean online melalui aplikasi Mobile JKN. Ia bisa mengatur kunjungan berobat tanpa perlu datang pagi-pagi untuk ambil nomor antrean.

"Saya bisa mendaftar dari rumah, memilih hari, poli, serta dokter yang diinginkan," katanya.

Dian juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan. Ia pernah menerima panggilan mencurigakan dari nomor tidak dikenal.

"Jika ada yang minta data atau uang mengatasnamakan BPJS Kesehatan, sebaiknya hati-hati. Semua layanan administrasi di BPJS Kesehatan itu gratis, layanan tatap muka maupun non-tatap muka," ujarnya.

Menurut Dian, kehadiran Program JKN membantu peserta mengurangi beban biaya pelayanan kesehatan. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan yang tersedia secara optimal, termasuk melalui aplikasi Mobile JKN.

Dian Patriawan (69) menyampaikan bahwa perpindahan domisili mendorongnya untuk memindahkan FKTP ke wilayah Banyuwangi sebagai antisipasi terhadap kondisi kesehatannya yang dinilai rentan di usia lanjut.

Ia menjelaskan bahwa perubahan FKTP yang diajukan melalui aplikasi mulai berlaku pada tanggal 1 bulan berikutnya, sementara selama masa tunggu peserta tetap dapat mengakses layanan kesehatan di fasilitas sebelumnya.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru