unique visitors counter
⌂ Beranda News BPJS Kesehatan Permudah Ubah Fasilitas Kesehatan via Mobile JKN

BPJS Kesehatan Permudah Ubah Fasilitas Kesehatan via Mobile JKN

BPJS Kesehatan Permudah Ubah Fasilitas Kesehatan via Mobile JKN
Tampilan aplikasi Mobile JKN untuk perubahan FKTP
A A Ukuran Teks16px

BPJS Kesehatan terus meningkatkan layanan digital bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Salah satu inovasi terbaru adalah kemudahan perubahan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) melalui aplikasi Mobile JKN.

>>> Prabowo Serahkan Kunci Pesawat Tempur Rafale kepada Panglima TNI

IN2

Fitur ini memungkinkan peserta mengganti FKTP secara daring tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan. Prosesnya cukup mudah dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas.

Dian Patriawan, peserta JKN segmen Penerima Pensiun Swasta asal Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, merasakan langsung kemudahan ini.

Ia pindah domisili dari Kabupaten Situbondo ke Banyuwangi dan perlu mengganti FKTP.

in2

"Pendaftaran Aplikasi Mobile JKN cukup menggunakan NIK.

Selanjutnya, hanya perlu memilih menu Perubahan Data Peserta dan melanjutkan ke opsi ubah FKTP," kata Dian dalam keterangan resmi BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin.

Sistem kemudian menampilkan daftar FKTP sesuai wilayah yang dipilih. Peserta bisa menentukan FKTP yang diinginkan dan langsung menyimpan perubahan tersebut.

Dian mengaku awalnya mengira proses perubahan fasilitas kesehatan membutuhkan waktu lama dan prosedur rumit. Ia membayangkan harus datang langsung ke kantor dan membawa sejumlah dokumen.

Namun, setelah mengunduh aplikasi Mobile JKN melalui Play Store, ia menilai proses tersebut praktis. Semua bisa dilakukan dari rumah tanpa perlu antre di kantor layanan.

Perubahan FKTP yang diajukan melalui aplikasi mulai berlaku pada tanggal 1 bulan berikutnya. Selama masa tunggu, peserta tetap bisa mengakses layanan kesehatan di fasilitas sebelumnya.

>>> China Sepakat Tingkatkan Impor Produk Pertanian AS, Termasuk Daging Sapi dan Unggas

Dian juga menyoroti prinsip portabilitas dalam Program JKN. Prinsip ini memungkinkan peserta memperoleh layanan kesehatan di luar daerah tempat Faskes terdaftar.

E
Tim Redaksi
Penulis: Eko Yulianto
📰 Update Terbaru